OJK : Tujuh perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus

id asuransi,OJK,asuransi umum

OJK : Tujuh perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus

Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono  dalam konferensi pers daring, Senin (4/12/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

...Jadi outstanding per hari ini, perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal 7 perusahaan, karena yang 3 sudah dicabut izin usahanya

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan sebanyak 7 perusahaan asuransi masih berada dalam pengawasan khusus per awal Desember 2023.

“Jadi outstanding per hari ini, perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal 7 perusahaan, karena yang 3 sudah dicabut izin usahanya,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023 yang dipantau di Jakarta, Senin, (4/12/2023).

Sebanyak 3 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023 yaitu Kresna Life, asuransi jiwa Indosurya Sukses, dan terakhir PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

Jumlah perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami penurunan dari 12 perusahaan asuransi per akhir Desember 2021.

Sepanjang 2022, OJK mencabut izin usaha 1 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, mengembalikan 1 perusahaan asuransi ke pengawasan normal, dan menambah 2 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus.

Outstanding per akhir Desember 2022, perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus ada 12,” kata Ogi.

Lalu sepanjang 2023, selain 3 perusahaan asuransi telah dicabut izin usahanya oleh OJK, sebanyak 2 perusahaan asuransi telah kembali ke pengawasan normal.

Adapun, dari 7 perusahaan asuransi yang saat ini masih berada dalam pengawasan khusus, Ogi mengatakan 5 perusahaan asuransi sudah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.

“Ini kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga hasilnya apakah itu (perusahaan asuransi yang telah mengajukan RPK) bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan,” kata Ogi.

Baca juga: OJK tetapkan suku bunga pinjol produktif 0,067 persen

Baca juga: Satgas Pasti hentikan rata-rata 1.000 pinjol ilegal setiap tahun




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK sebut 7 perusahaan asuransi berada dalam pengawasan khusus