Kementerian BUMN siap bubarkan perusahaan tidak perform

id Kementerian bumn,Bumn,Pembubaran bumn

Kementerian BUMN siap bubarkan perusahaan tidak perform

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) ditemui usai perayaan 2 Tahun ID Food di Jakarta, Senin (8/1/2024). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

...Kalau tidak bisa diperbaiki dan transform, kamiĀ akan tambah penutupan lagi, ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) seusai menghadiri perayaan 2 Tahun ID FOOD di Jakarta, Senin, (8/1/2024)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan kembali melakukan pemangkasan terhadap perusahaan BUMN yang tidak perform atau tidak menunjukkan perbaikan kondisi keuangan.

"Kalau tidak bisa diperbaiki dan transform, kami akan tambah penutupan lagi," ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) seusai menghadiri perayaan 2 Tahun ID FOOD di Jakarta, Senin, (8/1/2024).

Tiko menjelaskan Kementerian akan melakukan pengawasan selama sembilan bulan ke depan. Bila ditemukan perusahaan yang tidak juga membaik secara keuangan dan tidak bisa bertransformasi, penutupan akan dilakukan. "Kami akan lihat sampai sembilan bulan ini seperti apa," katanya.

Terkait dengan perusahaan mana yang berpotensi ditutup, Tiko enggan memberikan komentar. Perusahaan yang masuk dalam PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pun masih banyak yang perlu dikaji ulang.

"Kan banyak di PPA,  ada 14 perusahaan lagi yang kami kaji," ucap Tiko.

Pada akhir Desember 2023, Kementerian BUMN telah melakukan pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN.

Ketujuh BUMN yang dibubarkan tersebut yaitu Merpati, Istaka Karya, PT Kertas Leces, Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Iglas), Industri Sandang Nusantara, dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

Target terakhir  Kementerian BUMN hanya mengelola di bawah 40 BUMN yang diklastering dalam 12 klaster.

Dengan demikian, hal tersebut merupakan target akhir transformasi bentuk pengelolaan BUMN dalam 12 klaster dan perampingan BUMN yang awalnya berjumlah 114 menjadi di bawah 40 BUMN.

Khusus klaster BUMN yang mengalami permasalahan keuangan dan usaha, Kementerian BUMN membentuk Holding Danareksa - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di mana Danareksa mengelola BUMN-BUMN kecil dan akan dilakukan scale up untuk menjadi BUMN yang besar.

PT PPA memiliki fungsi unik yaitu menangani BUMN-BUMN yang melakukan restrukturisasi, termasuk BUMN yang tidak lagi viable dan tidak lagi memberikan kontribusi maka dilakukan pembubaran.

Baca juga: Menteri BUMN: Komisaris dan direksi BUMN ikut kampanye harus mundur

Baca juga: Menteri BUMN dorong hak eks pemegang polis Jiwasraya diselesaikan

Baca juga: Garuda Indonesia difokuskan layani penerbangan domestik








 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian BUMN siap bubarkan lagi perusahaan yang tidak perform