Ketua Dewan Pers jelaskan tugas komite dukung penerapan "Publisher Rights"

id Dewan Pers, Komite Publisher Rights,perusahaan pers,hak penerbit

Ketua Dewan Pers jelaskan tugas komite dukung penerapan "Publisher Rights"

Arsip Foto - Pengunjung melintas di belakang pajangan contoh koran digital dalam Festival Literasi Media Digital di Palu, Sulawesi Tengah. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nz)

...Komite ini harus dijamin independensinya, sehingga ada pemenuhan rasa keadilan bagi para pihak, jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan tugas dan tanggung jawab komite yang akan dibentuk untuk mendukung penerapan Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang juga disebut Perpres Publisher Rights.

BAB IV dalam regulasi tersebut membahas ketentuan tentang komite yang dipercaya untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.

"Komite ini memang bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat perkembangan-perkembangan," kata Ninik saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, (21/2024).

"Komite ini harus dijamin independensinya, sehingga ada pemenuhan rasa keadilan bagi para pihak, jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah," katanya.

Komite yang nantinya dibentuk oleh Dewan Pers akan mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital seperti yang tertuang dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 tahun 2024.

Menurut ketentuan, perusahaan platform digital antara lain wajib memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan pers serta memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers dalam hal penawaran layanan.

Komite juga ditugasi mengawasi penyebaran maupun komersialisasi berita untuk memastikan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas serta membantu penyelesaian sengketa terkait kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.

Ninik mengatakan bahwa komite dapat menawarkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau upaya alternatif lain untuk membantu penyelesaian sengketa perusahaan platform digital dengan perusahaan pers yang tidak bisa diatasi dengan diskusi atau mediasi. 

"Keputusan komite ini nantinya kolektif kolegial, tentu mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai ahli seperti lawyer yang terkait bisnis platform digital apabila itu perlu dihadirkan. Jadi, adil dalam aturan ini enggak cuma untuk perusahaan pers, tapi juga ada keadilan untuk perusahaan platform," demikian Ninik Rahayu.

Baca juga: Perpres Publisher Rights untuk jurnalisme berkualitas
Baca juga: Perpres "Publisher Rights" bukan untuk mengurangi kebebasan pers, kata Presiden Jokowi
Baca juga: Wamen Kominfo sebut pemerintah bahas tiga topik terkait hak penerbit













Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewan Pers jelaskan tugas komite dalam penerapan "Publisher Rights"