Washington, AS (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat mengesahkan undang-undang untuk menunjang pengembangan teknologi energi nuklir melalui reformasi perizinan dan peraturan.
Undang-Undang Pemajuan Energi Atom disahkan setelah dalam pemungutan suara pada Rabu 365 anggota mendukung rancangan undang-undang (RUU) itu, sedangkan 36 anggota lainnya menentang dan satu anggota menyatakan tidak memilih.
“Undang-undang ini adalah reformasi tenaga nuklir terbesar dalam lebih dari satu generasi,” kata anggota kongres Jeff Duncan dan Diana DeGette sebelumnya dalam pernyataan bersama mengenai RUU tersebut.
Disebutkan bahwa UU yang menggabungkan 11 RUU dari Komisi Energi dan Perdagangan itu diperlukan untuk mengembalikan AS ke garis depan inovasi nuklir global.
UU tersebut memodernisasi struktur regulasi nuklir AS dan menyederhanakan proses pemanfaatan lebih banyak tenaga nuklir melalui perizinan, tulis pernyataan itu.
Sumber: Sputnik
Baca juga: Korsel dan AS mengecam Korut mengirim rudal ke Rusia melawan Ukraina
Baca juga: Seorang menteri Israel bilang bom nuklir di Gaza sebuah pilihan
Baca juga: Mantan PM Jepang sebut Putin kemungkinan menggunakan senjata nuklir
Baca juga: PLN bilang akan memasukan nuklir dalam sistem sebelum 2040
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR AS sahkan UU pengembangan energi nuklir