Bea Cukai cegah peredaran rokok ilegal

id Bea Cukai Labuan Bajo, peredaran rokok ilegal,Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo

Bea Cukai  cegah peredaran rokok ilegal

Operasi pasar Bea Cukai Labuan Bajo guna mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Proses pengawasan dengan pencegahan dan penindakan bersinergi dengan semua pihak...
Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo berkomitmen untuk menangani sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan meliputi seluruh kabupaten di Pulau Flores dan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Proses pengawasan dengan pencegahan dan penindakan bersinergi dengan semua pihak," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo Ahmad Faisol di Labuan Bajo, Senin, (1/4/2024).
 
Dia menjelaskan sejak Januari-Maret 2024 telah dilakukan sebanyak delapan kali operasi pasar penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) di Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ende, Nagekeo, Flores Timur dan Kabupaten Lembata.
 
Dari hasil operasi tersebut ditemukan sebanyak 25.150 batang rokok berbagai mereka yang dilekati pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai.
 
Total perkiraan nilai barang dari operasi pasar tersebut sebesar Rp34,66 juta dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp24,04 juta.
 
Lebih lanjut dalam rentang waktu yang sama di beberapa kabupaten itu juga dilakukan lima kali penindakan barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (BKC MMAE).
 
"Total penindakan 32,5 liter BKC MMAE berbagai merk yang dilekati pita cukai palsu dan/tidak dilekati pita cukai," jelasnya.
 
Ia menambahkan total perkiraan nilai barang dari operasi pasar tersebut sebesar Rp40,77 juta dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp4,8 juta.
 
Menurut dia pencegahan peredaran rokok ilegal secara rutin dilakukan secara mandiri maupun menggandeng pihak lainnya seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kabupaten dan TNI-Polri.

"Penindakan salah satunya dengan operasi pasar yang dilakukan rutin satu bulan dua kali, lalu ada namanya operasi penindakan berdasarkan hasil intelijen," katanya.
 
Dalam edukasi, lanjut dia, dilakukan juga edukasi dampak negatif rokok ilegal bagi kesehatan masyarakat, sehingga warga memiliki kesadaran kolektif untuk bersama memerangi peredaran rokok ilegal.
 
"Efek negatifnya akan lebih besar daripada rokok legal, karena tidak terstandarisasi," katanya.



Baca juga: Bea Cukai Kupang bersinergi awasi peredaran rokok ilegal

Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo asistensi tiga produk ekspor

Baca juga: Bea Cukai Kupang tekankan integritas dalam layanan bagi pengguna jasa