No results found.
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Selasa, 5 Agustus 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Panitia Kongres PWI sepakati mekanisme pemilihan ketua umum baru

      Panitia Kongres PWI sepakati mekanisme pemilihan ketua umum baru

      Senin, 4 Agustus 2025 20:14

      Kemenimipas dan Polri teken nota kesepahaman untuk tingkatkan sinergisitas

      Kemenimipas dan Polri teken nota kesepahaman untuk tingkatkan sinergisitas

      Senin, 4 Agustus 2025 20:10

      Prabowo tidak beri toleransi kepada korporasi yang lahannya terbakar

      Prabowo tidak beri toleransi kepada korporasi yang lahannya terbakar

      Minggu, 3 Agustus 2025 11:56

      Kemendes gandeng  bahas peluang unit usaha Kopdes Merah Putih

      Kemendes gandeng bahas peluang unit usaha Kopdes Merah Putih

      Sabtu, 2 Agustus 2025 19:34

      KPK akan umumkan tersangka kasus CSR BI pada Agustus 2025

      KPK akan umumkan tersangka kasus CSR BI pada Agustus 2025

      Sabtu, 2 Agustus 2025 19:22

  • Daerah
    • Pemkot Kupang mengajarkan pengamanan diri pada anak SD

      Pemkot Kupang mengajarkan pengamanan diri pada anak SD

      8 jam lalu

      Wali Kota Kupang dukung pendirian Pusat Layanan Autis

      Wali Kota Kupang dukung pendirian Pusat Layanan Autis

      03 August 2025 21:33 Wib

      Pemprov NTT menggandeng mitra gelar pangan murah tekan inflasi

      Pemprov NTT menggandeng mitra gelar pangan murah tekan inflasi

      03 August 2025 9:45 Wib

      BNN NTT kembangkan \"soft skill\" guru tangkal narkoba di sekolah

      BNN NTT kembangkan "soft skill" guru tangkal narkoba di sekolah

      02 August 2025 20:31 Wib

      PVBMG: Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur berpotensi erupsi mendadak

      PVBMG: Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur berpotensi erupsi mendadak

      02 August 2025 19:17 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG memprakirakan potensi cuaca berawan dan hujan di sejumlah wilayah

      BMKG memprakirakan potensi cuaca berawan dan hujan di sejumlah wilayah

      8 jam lalu

      Empat orang terluka akibat kebakaran di Mangga Dua Square

      Empat orang terluka akibat kebakaran di Mangga Dua Square

      21 jam lalu

      Mentan: Skema titik serah pupuk subsidi membuat distribusi lebih akuntabel

      Mentan: Skema titik serah pupuk subsidi membuat distribusi lebih akuntabel

      04 August 2025 11:17 Wib

      BMKG: Mayoritas kota besar hujan ringan hingga sedang pada hari ini

      BMKG: Mayoritas kota besar hujan ringan hingga sedang pada hari ini

      04 August 2025 11:16 Wib

      TNI AU membenarkan Marsma Fajar meninggal dunia dalam insiden pesawat jatuh

      TNI AU membenarkan Marsma Fajar meninggal dunia dalam insiden pesawat jatuh

      03 August 2025 18:05 Wib

  • Ekonomi
    • Pertamina dan PLN siap mempercepat proyek transisi energi

      Pertamina dan PLN siap mempercepat proyek transisi energi

      15 menit lalu

      Danantara memfasilitasi Pertamina dan PLN kembangkan energi panas bumi

      Danantara memfasilitasi Pertamina dan PLN kembangkan energi panas bumi

      16 menit lalu

      40 rumah di Sumba Timur menikmati listrik 24 jam dari SuperSun

      40 rumah di Sumba Timur menikmati listrik 24 jam dari SuperSun

      2 jam lalu

      Melki tekankan keterampilan vokasi untuk berwirausaha

      Melki tekankan keterampilan vokasi untuk berwirausaha

      8 jam lalu

      PLN menyiapkan data teknis dukung pembangunan kawasan SIGN di Rote Ndao

      PLN menyiapkan data teknis dukung pembangunan kawasan SIGN di Rote Ndao

      8 jam lalu

  • Politik & Hukum
    • Lemhannas: Kritik masyarakat terhadap pemerintah lewat cara lain bukan bendera One Piece

      Lemhannas: Kritik masyarakat terhadap pemerintah lewat cara lain bukan bendera One Piece

      11 menit lalu

      Dewan Pers menerima 780 aduan masyarakat pada Januari-Juli 2025

      Dewan Pers menerima 780 aduan masyarakat pada Januari-Juli 2025

      13 menit lalu

      Polri menetapkan tiga pengelola PT PIM tersangka kasus beras standar mutu

      Polri menetapkan tiga pengelola PT PIM tersangka kasus beras standar mutu

      3 jam lalu

      KPK melakukan penggeledahan terkait kasus perusahaan patungan RI-Jepang

      KPK melakukan penggeledahan terkait kasus perusahaan patungan RI-Jepang

      3 jam lalu

      KPK meminta keterangan tiga pegawai Kemenag di penyelidikan kuota haji

      KPK meminta keterangan tiga pegawai Kemenag di penyelidikan kuota haji

      3 jam lalu

  • Kesra
    • LKBN ANTARA dan Pemkab Samosir melepas ribuan bibit ikan di Danau Toba

      LKBN ANTARA dan Pemkab Samosir melepas ribuan bibit ikan di Danau Toba

      2 jam lalu

      Gubenur menilai film Ru\'Jara bukti kreativitas anak NTT

      Gubenur menilai film Ru'Jara bukti kreativitas anak NTT

      3 jam lalu

      Polisi dan Tim SAR simulasi penanganan kecelakaan laut di Labuan Bajo

      Polisi dan Tim SAR simulasi penanganan kecelakaan laut di Labuan Bajo

      8 jam lalu

      KSOP Labuan Bajo minta nakhoda waspadai potensi cuaca ekstrem di TNK

      KSOP Labuan Bajo minta nakhoda waspadai potensi cuaca ekstrem di TNK

      8 jam lalu

      BGN: Sanksi diberikan setelah ada data insiden keamanan pangan

      BGN: Sanksi diberikan setelah ada data insiden keamanan pangan

      19 jam lalu

  • Olahraga
    • Daftar lengkap transfer pemain pada18 klub Liga 1 Indonesia musim 2025/2026

      Daftar lengkap transfer pemain pada18 klub Liga 1 Indonesia musim 2025/2026

      3 jam lalu

      Djokovic mengundurkan diri dari Cincinnati Open

      Djokovic mengundurkan diri dari Cincinnati Open

      3 jam lalu

      Hugo Ekitike membidik gelar pertama bersama Liverpool

      Hugo Ekitike membidik gelar pertama bersama Liverpool

      8 jam lalu

      Kejuaraan Afrika 2025: Aljazair hantam Uganda, Guinea tekuk Niger

      Kejuaraan Afrika 2025: Aljazair hantam Uganda, Guinea tekuk Niger

      8 jam lalu

      Indonesia tuan rumah ASEAN Veteran Basketball Tournament 2025

      Indonesia tuan rumah ASEAN Veteran Basketball Tournament 2025

      8 jam lalu

  • Hiburan
    • Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      03 May 2025 9:09 Wib

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      10 April 2025 15:36 Wib

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      10 April 2025 15:29 Wib

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      30 March 2025 22:57 Wib

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      30 March 2025 19:31 Wib

  • Internasional
    • Protes anti-pemerintah oleh sekitar 10 ribu peserta terjadi di Bangkok

      Protes anti-pemerintah oleh sekitar 10 ribu peserta terjadi di Bangkok

      02 August 2025 19:08 Wib

      Indonesia menempati peringkat ke-21 negara paling dermawan dari 101 negara

      Indonesia menempati peringkat ke-21 negara paling dermawan dari 101 negara

      02 August 2025 19:07 Wib

      Pemain PSG Achraf Hakimi terancam 15 tahun penjara atas kasus dugaan kekerasan seksual

      Pemain PSG Achraf Hakimi terancam 15 tahun penjara atas kasus dugaan kekerasan seksual

      02 August 2025 18:49 Wib

      Iran menyiapkan gugatan hukum internasional atas serangan Israel

      Iran menyiapkan gugatan hukum internasional atas serangan Israel

      31 July 2025 10:46 Wib

      Kemlu: Belum ada WNI terdampak gempa Kamchatka Rusia

      Kemlu: Belum ada WNI terdampak gempa Kamchatka Rusia

      30 July 2025 15:00 Wib

  • Artikel
    • Tim Periset PNK dorong perlindungan inovasi peternakan lewat Workshop HAKI dan publikasi ilmiah

      Tim Periset PNK dorong perlindungan inovasi peternakan lewat Workshop HAKI dan publikasi ilmiah

      4 jam lalu

      PNK dorong perlindungan Inovasi Circular Farming lewat Workshop HAKI dan publikasi ilmiah

      PNK dorong perlindungan Inovasi Circular Farming lewat Workshop HAKI dan publikasi ilmiah

      4 jam lalu

      Fenomena One Piece ibarat menggali harta karun ekonomi kreatif Indonesia

      Fenomena One Piece ibarat menggali harta karun ekonomi kreatif Indonesia

      21 jam lalu

      Harapan dan upaya Indonesia menuju swasembada gula

      Harapan dan upaya Indonesia menuju swasembada gula

      21 jam lalu

      Inovasi kandang ayam petelur dari Kupang, didorong jadi Solusi Nasional untuk peternakan di daerah ekstrem

      Inovasi kandang ayam petelur dari Kupang, didorong jadi Solusi Nasional untuk peternakan di daerah ekstrem

      04 August 2025 12:21 Wib

  • Foto
    • Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Dampak Kemarau di NTT

      Dampak Kemarau di NTT

  • Video
    • Melihat Koperasi Merah Putih di wilayah Timur dorong ekonomi lokal

      Melihat Koperasi Merah Putih di wilayah Timur dorong ekonomi lokal

      POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

Logo Header Antaranews NTT

Artikel - Formula baru untuk menghitung pajak penghasilan

id pajak,PPh 21,TER,tarif efektif rata-rata,DJP,Kemenkeu,Artikel Oleh Imamatul Silfia Senin, 8 April 2024 6:53 WIB

Image Print
Artikel - Formula baru untuk menghitung pajak penghasilan

Ilustrasi pajak. Pixabay.com

bila diilustrasikan, maka penghitungan PPh 21 pada masa pajak bulan THR sebagai berikut...

Jakarta (ANTARA) - Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama ini menggunakan metode yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh dengan rumus yang cukup kompleks. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, terdapat 400 komponen yang menjadi bahan pertimbangan dalam skema penghitungan pajak tersebut. Untuk mencegah kebingungan, DJP menginisiasi formula baru penghitungan PPh 21 dengan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang telah diterapkan sejak awal Januari lalu.

Formula tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Terbitnya PP 58/2023 mencabut Pasal 2 ayat (3) PP 80 Tahun 2010, sementara PMK 168/2023 menggantikan sejumlah regulasi lama, di antaranya PMK 250/PMK.03/2008, 252/PMK.03/2008, dan 102/PMK.010/2016, sekaligus mencabut dan mengganti Pasal 5, Pasal 8, Bagian Pertama angka I, Bagian Pertama angka II Lampiran PMK Nomor 262/PMK.03/2010.

Perbedaan yang paling kentara di antara rumus lama dan baru adalah penghitungan PPh 21 yang dipotong pada masa pajak Januari hingga November. Pada rumus sebelumnya, pemberi kerja perlu menghitung penghasilan rutin dan tidak rutin wajib pajak tiap bulannya dengan berbagai komponen, mulai dari penghasilan sebulan disetahunkan, biaya jabatan/pensiun/iuran, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tarif PPh pasal 17, hingga pembagian PPh 21 sebulan. Kemudian pada masa pajak Desember, pemberi kerja perlu menghitung pajak terutang setahun sesuai Pasal 17 UU PPh dikurangi akumulasi PPh 21 masa pajak Januari hingga November.

Untuk menyederhanakan kompleksitas penghitungan tersebut, DJP membuat skema TER, di mana penghitungan pajak dilakukan cukup dengan mengalikan penghasilan bruto atau total pendapatan sebulan dengan tarif sesuai tabel TER untuk masa pajak Januari hingga November. Adapun untuk masa pajak Desember menggunakan penghitungan yang sama dengan skema sebelumnya.

TER terdiri atas dua kategori yaitu tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap dan tarif efektif harian untuk pegawai tidak tetap.

Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER bulanan terbagi menjadi tiga kategori.

Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). TER untuk Kategori A dimulai 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.

Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). TER Kategori B dimulai 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp6,2 juta hingga tarif 34 persen untuk penghasilan di atas Rp1,405 miliar.

Adapun Kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). TER untuk kategori ini ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp6,6 juta hingga tarif 34 persen bagi penghasilan di atas Rp1,419 miliar.

Sementara TER harian ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp450 ribu dan 0,5 persen bagi penghasilan di rentang Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta. Penghasilan bruto pegawai tidak tetap yang dimaksud yaitu penghasilan yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Sementara untuk penghasilan yang tidak diterima secara harian, dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari, yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk tiap hari kerja yang digunakan.

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, tarif efektif tersebut telah didesain sedemikian rupa untuk meminimalkan kemungkinan kurang bayar yang terlalu besar pada masa pajak Desember. DJP merujuk pada standar internasional terkait pengenaan pajak yang telah diterapkan di banyak negara, seperti Malaysia, Jepang, hingga Australia.

DJP juga menegaskan penggunaan kedua tarif tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan bersifat wajib alias bukan opsional.

Pemotongan PPh 21 saat THR

Pemotongan PPh 21 pada masa pajak bulan yang berkenaan dengan pembagian tunjangan hari raya (THR) akan lebih tinggi dibandingkan bulan lainnya. Hal ini disebabkan penghasilan bruto pada bulan terkait yang lebih tinggi dari penghasilan biasanya.

Untuk dipahami, komponen penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan teratur (termasuk uang lembur); bonus, THR, jasa produksi dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur; imbalan dari kegiatan yang digelar oleh pemberi kerja; pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja; serta pembayaran premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja.

Dengan demikian, bila diilustrasikan, maka penghitungan PPh 21 pada masa pajak bulan THR sebagai berikut.

Bila seorang pegawai tetap belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp6,5 juta pada masa pajak Februari, maka penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif bulanan Kategori A sebesar 1 persen.

Sementara pada masa pajak Maret, pegawai tersebut menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja sebesar Rp13 juta karena dijumlah dengan THR. Maka, tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah kategori A sebesar 5 persen.

“Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Lebih bayar

  • 1
  • 2
  • Tampilkan Semua

Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

DJP: Pungutan pajak penghasilan pedagang online dimulai dari marketplace besar

DJP: Pungutan pajak penghasilan pedagang online dimulai dari marketplace besar

Selasa, 15 Juli 2025 12:59 Wib

KPP Kupang ajak wajib pajak ajukan permohonan fasilitas PPh akibat COVID-19

KPP Kupang ajak wajib pajak ajukan permohonan fasilitas PPh akibat COVID-19

Rabu, 21 Juli 2021 19:34 Wib

  • Terpopuler
Kolonel Inf Hendro Cahyono resmi jabat Danrem 161/Wira Sakti Kupang

Kolonel Inf Hendro Cahyono resmi jabat Danrem 161/Wira Sakti Kupang

31 July 2025 10:14 Wib

Pemain PSG Achraf Hakimi terancam 15 tahun penjara atas kasus dugaan kekerasan seksual

Pemain PSG Achraf Hakimi terancam 15 tahun penjara atas kasus dugaan kekerasan seksual

02 August 2025 18:49 Wib

Inovasi kandang ayam petelur dari Kupang, didorong jadi Solusi Nasional untuk peternakan di daerah ekstrem

Inovasi kandang ayam petelur dari Kupang, didorong jadi Solusi Nasional untuk peternakan di daerah ekstrem

04 August 2025 12:21 Wib

REI: Program 3 juta rumah dan KUR bantu menekan backlog perumahan NTT

REI: Program 3 juta rumah dan KUR bantu menekan backlog perumahan NTT

30 July 2025 14:02 Wib

  • Top News
Tim Periset PNK dorong perlindungan inovasi peternakan lewat Workshop HAKI dan publikasi ilmiah

Tim Periset PNK dorong perlindungan inovasi peternakan lewat Workshop HAKI dan publikasi ilmiah

PNK dorong perlindungan Inovasi Circular Farming lewat Workshop HAKI dan publikasi ilmiah

PNK dorong perlindungan Inovasi Circular Farming lewat Workshop HAKI dan publikasi ilmiah

Menteri Imipas segera tempatkan TNI/Polri di lapas-rutan

Menteri Imipas segera tempatkan TNI/Polri di lapas-rutan

BGN:  Jumlah SPPG di NTT baru sembilan persen dari target

BGN: Jumlah SPPG di NTT baru sembilan persen dari target

Inovasi kandang ayam petelur dari Kupang, didorong jadi Solusi Nasional untuk peternakan di daerah ekstrem

Inovasi kandang ayam petelur dari Kupang, didorong jadi Solusi Nasional untuk peternakan di daerah ekstrem

Foto

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA