Menparekraf minta BPOLBF-Polisi usut pungli di Pulau Kanawa

id Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno, Pulau Kanawa, Labuan Bajo, Pariwisata, pungli, NTT

Menparekraf minta BPOLBF-Polisi usut pungli di Pulau Kanawa

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (ANTARA/Gecio Viana)

Tolong pak (Plt Direktur Utama BPOLBF Frans Teguh) Pulau Kanawa saya baca juga, segera ditindaklanjuti dan kita harapkan ada efek jera, katanya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (15/8).

Labuan Bajo (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) bersama kepolisian untuk mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh pengelola resort di Pulau Kanawa.

"Tolong pak (Plt Direktur Utama BPOLBF Frans Teguh) Pulau Kanawa saya baca juga, segera ditindaklanjuti dan kita harapkan ada efek jera," katanya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (15/8).

Sebelumnya Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat bersama tim terpadu pengawasan melakukan inspeksi pada Sabtu (10/8) lalu dan menemukan dugaan praktik pungli yang diduga dilakukan oleh pengelola resort di Pulau Kanawa.

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan dugaan praktik pungli tersebut dapat merusak citra pariwisata Labuan Bajo.

"Saya sudah sampaikan ke badan otorita (BPOLBF) sebagai perpanjangan tangan perwakilan kami di sini tindak tegas, kerja sama dengan kepolisian dan pihak penegak hukum jangan sampai dibiarkan ini tidak ditangani dengan baik karena akan menimbulkan narasi yang sangat bertentangan dengan pariwisata berkualitas yang ingin kita dirikan di sini," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat Stefanus Jemsifori mengatakan pengelola resort mewajibkan wisatawan yang ingin melakukan aktivitas snorkeling dan dive di perairan depan Pulau Kanawa dan kapal yang bersandar di dermaga membayar sejumlah uang.

"Ada pungutan di Pulau Kanawa, yang kapal besar Rp 200 ribu, kapal kecil Rp100 ribu, kapal yang tambat di jeti juga pungut dan saya ke sana tanya dasar apa pungut di sini, masyarakat ke pantai juga dipersulit," katanya.

Ia menjelaskan retribusi diving dan snorkeling kepada setiap wisatawan hanya dipungut oleh pemerintah daerah dan pembayaran retribusi dilakukan di Pelabuhan Marina Waterfront Labuan sebelum wisatawan berangkat ke destinasi wisata bahari di luar kawasan Taman Nasional Komodo.

"Saya dan tim katakan mulai hari ini stop pungutan snorkeling dan diving oleh pemerintah daerah," katanya.

Ia menjelaskan hal tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan DPRD setempat. Informasi yang ia dapatkan bahwa pemilik resort telah membongkar dermaga Pulau Kanawa.

"Hari Minggu tanggal 11 Agustus lalu dermaga telah dibongkar pengelola resort, pekerjaan rumah bagi pemerintah dermaga digunakan untuk tambatan kapal sehingga kita harus buat mooring buoy karena Kanawa spot ramai," katanya.

Baca juga: Menparekraf Sandiaga tekankan kolaborasi tingkatkan parekraf Labuan Bajo
Baca juga: Sandiaga borong produk UMKM peserta AKI 2024 di Labuan Bajo


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menparekraf minta BPOLBF-Polisi usut dugaan pungli di Pulau Kanawa