KPU NTT sarankan cagub-cawagub daftarkan diri pada hari pertama

id Pilkada serentak, kpu ntt, kpu, ntt

KPU NTT sarankan cagub-cawagub daftarkan diri pada hari pertama

Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dalam Pilkada Serentak 2024, di Kota Kupang, NTT, Sabtu (24/8/2024). (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

Mohon kerja sama bakal calon gubernur dan wakil gubernur daftar di hari pertama agar dapat prioritas pertama pemeriksaan kesehatan...
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyarankan agar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 agar mendaftarkan diri pada hari pertama pemeriksaan kesehatan.

"Mohon kerja sama bakal calon gubernur dan wakil gubernur daftar di hari pertama agar dapat prioritas pertama pemeriksaan kesehatan," kata Ketua KPU NTT Jemris Fointuna dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dalam Pilkada Serentak 2024, di Kota Kupang, Sabtu, (24/8).

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah telah dijadwalkan pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Dari tanggal 27 Agustus itu pula pemeriksaan kesehatan dilakukan bagi pasangan calon yang telah selesai mendaftar, dengan target hingga 2 September 2024.

Jika pasangan calon telah melakukan pendaftaran pada hari pertama, kata Jemris, tentu saja pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bisa langsung mendapatkan surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan umum.

"Jadi pemeriksaan yang sifatnya umum bisa hari pertama," ucapnya.

Adapun pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh pasangan calon kepala daerah baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dipusatkan di Rumah Sakit Umum Pusat dr Ben Mboi Kupang.

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat dr Ben Mboi Kupang, Annas Ahmad mengatakan pemeriksaan kesehatan dan penyalahgunaan narkoba dilakukan untuk menilai status kesehatan calon kepala daerah serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajiban.

Penilaian kesehatan jasmani dan rohani serta penyalahgunaan narkotika dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan objektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti.

Selain itu, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Independen oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU sesuai dengan kriteria perundang-undangan.

Ia menyampaikan status hasil pemeriksaan kesehatan itu yakni bebas penggunaan narkotika.

Selain itu, pasangan calon kepala daerah tidak harus bebas dari penyakit, kecacatan atau impairment, melainkan setidaknya harus dapat melakukan aktivitas fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun ke depan, serta memiliki kesehatan jiwa sedemikian rupa, sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisa, membuat keputusan dan berkomunikasi.

Baca juga: Komisi II RDP dengan KPU putuskan PKPU akomodasi putusan MK

Pada pemeriksaan kesehatan nanti, pasangan calon kepala daerah akan mendapatkan enam jenis pemeriksaan yakni anamnesi dan analisa riwayat kesehatan, pemeriksaan kesehatan jiwa (rohani), pemeriksaan fisik (jasmani), pemeriksaan penunjang wajib, pemeriksaan penunjang lainnya, serta pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai kebutuhan dan pertimbangan dokter pemeriksa.

Baca juga: DPR tunda rapat paripurna soal RUU Pilkada

"Jangan ada yang disembunyikan, harus disampaikan sesuai keadaan sebenarnya," kata Annas Ahmad.