
DPR desak pemerintah atasi masalah pendidikan dokter lewat aturan turunan UU Kesehatan

...Tidak perlu mengubah undang-undang pendidikan kedokteran tapi cukup jalankan UU Kesehatan yang baru dan susun aturan turunannya," katanya di Jakarta, Selasa, (3/9)
Jakarta (ANTARA) -
Ia menyampaikan kolegium merupakan pihak yang berperan menyusun standar kompetensi tenaga kesehatan dan tenaga medis, termasuk standar pendidikan.
Selain itu, kata dia, kolegium juga berperan melakukan penilaian atau uji kompetensi nasional pendidikan profesi dan spesialis.
“Kolegium juga yang mengeluarkan sertifikat untuk calon pendidik klinis,” ucapnya.
Ia juga menyoroti soal sertifikasi pendidik dalam pendidikan profesi spesialis.
Sering kali, kata dia, pendidik pada program spesialis adalah mereka yang mahir di bidang klinis, tetapi tidak dibekali kemampuan sebagai pendidik.
Menurut dia, pendidik pada program spesialis dari klinis yang tidak memiliki keterampilan pendidikan akan mengajar sesuai pengalamannya.
“Dulu diajari sama seniornya dengan dibentak-bentak, maka ketika jadi pendidik, cara itu yang dilakukan,” kata dia.
Edy mengusulkan agar pendidik klinis harus memiliki sertifikat.
"Pendidik klinis itu harus punya metode bagaimana membimbing dan mentoring mahasiswanya,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkes perketat regulasi susu formula melarang promosi gratis
Baca juga: Kemenkes bilang praktik kefarmasian hanya bisa dilakukan tenaga kefarmasian
Baca juga: Kemenkes bilang dalam UU kesehatan Dokter tidak bisa serta merta dipidana
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR: Atasi masalah pendidikan dokter lewat aturan turunan UU Kesehatan
Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor:
Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
