Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Sundoyo mengungkapkan dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan bulan lalu.
"Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien," ujarnya.
Saat ini, kata Sundoyo, pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan, dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.
Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, sambungnya, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat.
"Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin," tutur Sundoyo.
Baca juga: Kemenkes siapkan peralihan biaya rawat pasien COVID-19 ke PBI BPJS Kesehatan
Baca juga: Kemenkes bilang ketentuan regimen dihapus untuk proteksi jangka panjang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: Dokter tak bisa serta merta dipidana dalam UU Kesehatan