PKB minta Prabowo tinjau Perpres Nomor 33 Tahun 2020

id Partai Kebangkitan Bangsa,Presiden Terpilih,Prabowo Subianto,Perpres Nomor 33 Tahun 2020

PKB minta Prabowo tinjau Perpres Nomor 33 Tahun 2020

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dalam Rapat Koordinasi Nasional Legislatif PKB di Jakarta, Kamis (10/10/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Salah satu yang membuat mereka semangat, siapa tahu nasib menjadi lebih baik,” ujar mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut...

Jakarta (ANTARA) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta calon presiden terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto untuk meninjau ulang Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa peninjauan terhadap Perpres tersebut memungkinkan tugas-tugas DPRD dapat berjalan optimal.

“DPRD-DPRD ini supaya lebih aman lagi menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, merevisi PP Nomor 33/2020, sebagai agenda pertumbuhan ekonomi daerah,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin dalam Rapat Koordinasi Nasional Legislatif PKB di Jakarta, Kamis (10/10).

Dalam kesempatan itu, Cak Imin juga menyampaikan kepada Prabowo bahwa anggota DPRD dari PKB sangat bersemangat ketika mendapat kabar akan bertemu dengan capres terpilih pada Pemilu 2024 pada Kamis (10/10).

“Salah satu yang membuat mereka semangat, siapa tahu nasib menjadi lebih baik,” ujar mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Ia melanjutkan, “DPRD zaman Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), DPRD ini Istilahnya masih lumayanlah. Ada banyak biaya transportasi, namanya lumsum, tetapi sudah tujuh tahun ini hilang dari peredaran.”

PKB menggelar Rakornas Legislatif PKB selama 10-12 Oktober 2024. Adapun Prabowo tiba di acara tersebut pada pukul 16.30 WIB bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Baca juga: Cak Imin menjadi ketum PKB lagi, nyatakan PKB harus menjadi partai mandiri

Baca juga: PBNU segera undang Muhaimin Iskandar untuk membahas PKB



 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PKB minta Prabowo tinjau ulang Perpres Nomor 33 Tahun 2020