Jakarta (ANTARA) - WhatsApp kembali menghadirkan fitur baru yang menarik untuk penggunanya bernama "List" atau Daftar sebagai sebuah peningkatan untuk pengguna dalam mempermudah pencarian obrolan (chat).
Fitur baru ini bisa dibilang juga merupakan peningkatan dari fitur yang sebelumnya sudah ada yaitu "Filter Chat", karena dengan "List" pengguna bisa mencari obrolan semakin spesifik, dan dapat dikustomisasi sehingga pencarian obrolan dapat semakin mudah.
"Dengan fitur Daftar, Anda sekarang dapat mem-filter chat dengan kategori khusus pilihan Anda. Baik berupa daftar untuk keluarga, pekerjaan, atau tetangga, fitur Daftar akan membantu Anda fokus pada percakapan yang paling penting, ketika Anda membutuhkannya," demikian penjelasan WhatsApp tentang fitur baru tersebut, Jumat.
Fitur ini dapat ditemukan dengan mudah sejajar dengan fitur "Filter Chat" yang berisikan indikator "All", "Unread", "Favorites", serta "Groups". Untuk membuat dan mengedit "List" pengguna bisa memilih ikon "+".
Mirip dengan "Favorites", pengguna dapat menambahkan grup dan chat pribadi ke dalam "List" dan daftar apa pun yang dibuat oleh pengguna nantinya akan muncul pada bilah filter.
Untuk melakukan penyesuaian atau mengedit daftar, pengguna juga bisa menekan lama sebuah daftar nanti akan ada pilihan untuk mengatur "Daftar" atau pun menghapus daftar apabila dirasa sudah tidak diperlukan.
"Kami meluncurkan fitur Daftar kepada pengguna hari ini, dan akan tersedia untuk semua orang dalam beberapa minggu mendatang. Kami sangat antusias untuk memperluas fungsionalitas fitur Daftar guna membantu Anda fokus pada orang-orang dan percakapan yang paling penting," WhatsApp menutup pernyataannya.
Sebelumnya, untuk memudahkan pencarian obrolan pada awal 2024, WhatsApp sudah menghadirkan "Filter Chat".
Berbeda dari fitur "Search" yang benar-benar menampilkan seluruh kata kunci yang ada di dalam aplikasi, dengan adanya "Filter Chat" maka pencarian informasi bakal lebih mudah dilakukan dengan penyaringan.
Ada tiga penyaringan atau filter yang disediakan yaitu "Semua/All", "Belum Dibaca/Unreads", dan "Grup/Group".
Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Pada 28 Desember 2015, dalam rakor bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian, dibahas bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
Pada November–Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Pertemuan itu untuk membahas kerja sama impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan tersebut. Kejagung mengatakan bahwa seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani. Delapan perusahaan yang ditugaskan mengolah gula kristal mentah itu sejati-nya juga hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi.
Hasil gula kristal putih yang diproduksi delapan perusahaan tersebut kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.
Dari praktik tersebut, PT PPI mendapatkan upah sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat.
Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, yakni nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik BUMN atau PT PPI.
Baca juga: Sempat down, WhatsApp, Instagram dan Facebook mulai pulih kembali
Baca juga: WhatsApp tes batasi "screenshot" foto profil lindungi privasi
Baca juga: Kiat berkirim pesan berdasar shio di tahun Naga Kayu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: WhatsApp hadirkan fitur "List" tingkatkan pengalaman pencarian chat
WhatsApp hadirkan fitur "List"
...Dengan fitur Daftar, Anda sekarang dapat mem-filter chat dengan kategori khusus pilihan Anda. Baik berupa daftar untuk keluarga, pekerjaan, atau tetangga, fitur Daftar akan membantu Anda fokus pada percakapan yang paling penting, ketika Anda membu