Istri Tom Lembong berharap suaminya bebas bertepatan HUT ibunda

id Tom Lembong ,Franciska Wihardja ,PN Jaksel,Jakarta Selatan ,Ulang tahun

Istri Tom Lembong berharap suaminya  bebas bertepatan HUT ibunda

Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/11/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

...Saya hanya bisa bercerita sama dia, apa yang saya baca, apa yang saya terima, ucapnya

Jakarta (ANTARA) - Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja berharap suaminya bisa bebas dari status tersangka dugaan korupsi impor gula bertepatan pada hari ulang tahun (HUT)  ibunda yang ke-93  pada Rabu (27/11).

"Dan kita doakan bersama supaya Pak Tom akan dibebaskan esok, bertepatan juga ibunya Pak Tom  berulang tahun," kata Franciska usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (25/11).
 

Franciska berharap kabar bebasnya Tom menjadi kado spesial bagi sang ibu. Maka, dia sangat berharap dan berterima kasih banyak untuk doa dan dukungannya.

Dia mengaku telah mendengarkan penjelasan penegak hukum terbilang jelas bahwa Tom berada di dalam jalan yang baik dan benar.

"Saya percaya bahwa beliau itu tidak bersalah," ujarnya.
 

Dia menitipkan pesan Tom untuk mengucapkan banyak terima kasih dan dukungan dari semua pihak.

"Saya hanya bisa bercerita sama dia, apa yang saya baca, apa yang saya terima," ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan tahap kesimpulan pada Senin pukul 10.45 WIB di ruang sidang utama.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
 

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

Padahal berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).



Baca juga: Kejagung nilai Menteri Perdagangan lain tidak terkait dengan kasus Tom Lembong

Baca juga: Kejagung bilang penetapan Tom Lembong sebagai tersangka murni penegakan hukum