Washington (ANTARA) - Gedung Putih pada Rabu menolak menyebut telah terjadi genosida di Jalur Gaza, Palestina, meski sebelumnya menyatakan terjadi genosida di Sudan oleh Pasukan Dukungan Cepat (RSF).
"Tak ada genosida yang dilakukan pihak Israel terhadap rakyat Palestina," ucap juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS John Kirby.
"Sebagaimana yang dijelaskan Menteri Luar Negeri (Antony Blinken), apa yang terjadi di Sudan adalah genosida, karena di sana terjadi pemerkosaan, pembunuhan, dan penyiksaan secara sistematis, langsung, dan disengaja terhadap orang-orang berdasarkan kelompok etnis mereka," kata dia.
Penjelasan Kirby merujuk pada pernyataan Menlu Blinken pada Selasa (7/1) bahwa "kejahatan sistematis terhadap rakyat Sudan" yang dilakukan pasukan RSF dan sekutunya adalah tindak genosida.
Blinken kala itu menyebut mereka melakukan serangan langsung terhadap rakyat sipil, membunuh warga laki-laki karena latar belakang etnis mereka, dan sengaja mengincar wanita dan anak-anak dari etnis tertentu untuk dilecehkan dan diperkosa.
Namun, Kirby mengatakan hal tersebut tak terjadi di Gaza karena, menurutnya, personel militer Israel bukanlah orang-orang yang "bangun setiap pagi, mengenakan sepatunya, dan berkata 'Ayo kita bunuh orang-orang tak bersalah karena mereka orang Palestina'."
"Hal itu bukan berarti tidak banyak korban sipil dalam konflik tersebut, (yang terjadi) justru terlalu banyak korban," ucap jubir dewan keamanan AS itu.
Berbeda dengan kesimpulan AS, sejumlah organisasi dunia, termasuk sebuah komite khusus PBB dan Amnesti Internasional, menyebutkan bahwa benar terjadi genosida di Gaza.
Komite khusus PBB yang menyelidiki tindakan Israel di Jalur Gaza menyebut bahwa Israel tak berhenti mengepung Gaza, menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan, maupun membunuh warga sipil dan personel kesehatan meski ada desakan dari Majelis Umum PBB dan perintah Mahkamah Internasional (ICJ).
"Dengan demikian, Israel secara sengaja menyebabkan kematian, kelaparan, dan cedera parah dengan mengeksploitasi kelaparan sebagai metode perang dan menjatuhkan hukuman kolektif terhadap populasi Palestina," demikian komite khusus PBB itu.
Agresi Israel ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 45.800 warga Palestina yang sebagai besar merupakan wanita dan anak-anak.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 terhadap petinggi otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan bekas petinggi otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Rezim Zionis pun saat ini menghadapi gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida yang dilancarkannya dalam serangan ke Jalur Gaza.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Jaksa ICC bilang tak ada dasar hukum penangguhan penangkapan Netanyahu
Baca juga: Presiden Biden bilang yang terjadi di Gaza "bukan genosida"