Warga Serahkan Senjata Api

id TNI

Warga Serahkan Senjata Api

Warga di perbatasan RI-Timor Leste serahkan senjata api (Senpi) kepada aparat Kodim 1605/Belu di Atambua

"Penyerahan itu merupakan hasil penggalagangan dan imbauan yang dilakukan anggota sejak tanggal 2 Januari lalu," ujar Dandim 1605/Belu Letkol CZI Nurdihin Adi Nugroho.
Kupang (Antara NTT) - Dua pucuk pistol rakitan serta campuran amunisi diserahkan warga yang berdomisili di Dusun Taeksoruk, Desa Dafala, Kecamatan Tastim, Kabupaten Belu wilayah perbatasan Indonesia - Timor Leste.

"Penyerahan secara sukarela oleh warga kepada anggota unit Intel Kodim 1605/Belu, Koptu Marselinus Lopang Bora dan Kopda Slamet Jatmiko di Dusun Taeksoruk," kata Dandim 1605/Belu, Letkol Czi. Nurdihin Adi Nugroho dari Atambua ibu Kota Kabupaten Belu, Kamis.

Menurut dia penyerahan dua pucuk pistol rakitan, 180 amunisi campuran dan magasen M 16 A1 sebanyak 4 buah diserahkan warga setelah dilakukan sosialisasi oleh anggota TNI dari Kodim Belu terkait barang-barang terlarang tersebut.

"Penyerahan itu merupakan hasil penggalagangan dan imbauan yang dilakukan anggota sejak tanggal 2 Januari lalu," ujar dia.

Dengan adanya imbauan dan penggalangan itu, katanya, ada beberapa warga yang mengerti dan sadar menyatakan untuk menyerahkan pistol rakitan dua pucuk dan amunisi yang masih disimpan.

"Warga serahkan secara sukarela kemarin ke dua anggota unit Intel dan saat ini barang tersebut sudah kita amankan di gudang fourir Kodim Belu," sebut mantan Danramil Koramil Kakuluk Mesak itu.

Kegiatan penggalangan oleh anggota TNI akan terus dilaksanakan secara terus menerus kepada warga perbatasan terkait Senjata Api yang masih disimpan, sehingga warga sadar bahwa menyimpan barang milik negara dirumah melanggar aturan.

"Kita akan terus galang dengan memberikan himbauan serta gambaran tentang resiko jika menyimpan barang itu, sehingga warga serahkan secara sukarela ke Kodim Belu," katanya.

Peredaran senjata api kepada yang tidak berhak tersebut dapat menjadi salah satu solusi meminimalisasi kasus penembakan atau penyalahgunaan fasilitas itu dengan melawan hukum..

Sebelumnya Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti mengungkapkan, salah satu faktor penyebab makin maraknya penyalahgunaan senjata api adalah kontrol yang lemah.

Menurut dia, jumlah senjata api yang beredar di masyarakat secara legal 41.102 pucuk. Sebanyak 17.983 pucuk di antaranya untuk bela diri, 11.869 pucuk digunakan oleh polisi khusus (polsus), 6.551 pucuk untuk olahraga, serta 4.699 pucuk untuk satpam.

"Kontrol hukum yang lemah yang masih menggunakan UU warisan Orde Lama menjadi pemicu penyalahgunaan senpi. Pemerintah dan DPR perlu membuat UU tentang kontrol senjata api dengan merevisi undang-undang yang lama," katanya.