Jakarta (ANTARA) - Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) mengumumkan sanksi bagi atlet angkat besi Muhammad Ibnul Rizqih akibat penggunaan zat terlarang (doping).
"Muhammad Ibnul Rizkiq disanksi dengan larangan keikutsertaan dalam kegiatan olahraga selama 4 tahun berlaku sejak 10 Januari 2025 sampai 9 Januari 2029," kata Ketua Umum IADO Gatot S Dewabroto di Jakarta pada Kamis.
IADO juga mendiskualifikasi hasil pertandingan olahraga atlet itu sejak tanggal penerimaan surat potensi antidoping pada 23 Oktober 2024 sampai dengan dimulainya periode pelarangan keikutsertaan pada 10 Januari 2025.
"Seluruh medali, poin, atau hadiah yang diperoleh dalam periode tersebut dinyatakan dicabut," kata Gatot.
Gatot menjelaskan, kasus doping tersebut bermula dari kegiatan pengambilan sampel pada 31 Juli 2024 melalui prosedur pemeriksaan di luar kompetisi.
Setelah hasil sampel dikirim untuk diperiksa di laboratorium di Bangkok, Thailand, ditemukan adanya zat terlarang berupa furosemide yang hasilnya diterima IADO pada 9 September 2024.
Pada 14 Januari 2025 IADO telah mengirimkan keputusan sanksinya. Jika sampai 21 hari berikutnya pada 4 Februari 2025 yang bersangkutan tidak mengajukan banding, maka keputusan itu dianggap berkekuatan hukum tetap.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Muhammad Ibnul tidak menggunakan haknya mengajukan banding, karena ia hanya menginginkan pengurangan sanksi.
Pengurangan sanksi, kata dia, bisa diajukannya dengan menggunakan hak bandingnya meskipun tidak ada jaminan proses banding mengabulkan permohonannya, karena tergantung keputusan majelis yang memproses banding tersebut dan dasar-dasar pengajuan.
Oleh sebab itu, Komite Result Manajemen (RM) IADO memutuskan lifter itu melanggar aturan anti-doping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1 dan Pasal 2.2 dari World Anti-Doping Code mengenai keberadaan dan penggunaan zat terlarang.
Gatot menambahkan, sebelum keputusan Komite RM IADO tersebut diambil, IADO sudah terlebih dahalu mengirimkan pemberitahuan pendahuluan yang dilanjutkan dengan surat tuntutan.
IADO juga telah menerima balasan dari Muhammad Ibnul, yang intinya memilih menerima sanksi tanpa mengikuti proses hearing. IADO telah memberitahukan hal itu berikut seluruh rangkaian prosesnya, kepada pimpinan Pengurus Besar Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PB PABSI).
Gatot menyatakan IADO kaget ketika menerima hasil pemeriksaan sampel tersebut karena cabang angkat besi biasanya sangat ketat dalam mencegah doping.
"Angkat besi biasanya sangat, sangat ketat dan tertib. Di sisi lain juga disayangkan karena atlet masih sangat mudah," kata Gatot.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IADO jatuhkan sanksi kepada lifter Muhammad Ibnul karena doping