Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memeriksa Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman Hadi Sutrisno (HS) terkait penyidikan dugaan pemerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus 2015-2018 Mohamad Haniv (HNV).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Yang bersangkutan diperiksa penyidik KPK karena pernah menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus tahun 2014 - 2018.
Sejauh ini belum ada keterangan dari penyidik KPK soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Penyidik KPK pada Selasa (25/2) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.
Asep menerangkan penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada periode 2015-2018, pada saat itu Haniv masih menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya.
Penyidik KPK kemudian terus mengembangkan penyidikan terhadap Haniv dan menemukan bahwa semasa menjabat, Haniv juga menerima sejumlah uang senilai belasan miliar rupiah yang asal usulnya tidak bisa dijelaskan oleh yang bersangkutan.
"HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang- kurangnya Rp 21.560.840.634 (Rp21,5 miliar,)," ujar Asep.
Atas perbuatannya, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa satu pegawai pajak terkait korupsi eks pejabat pajak