Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo segera menindak tegas dengan memberi sanksi etik dan pidana terhadap mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga menggunakan narkoba dan mencabuli anak di bawah umur.
"Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik (sanksi) pidana maupun etik," kata Listyo saat ditemui usai menghadiri peluncuran mekanisme baru tunjangan guru ASN daerah ke rekening guru di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis.
Saat ditanya lebih lanjut soal sikap Polri terhadap kasus yang melibatkan eks Kapores Ngada, Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan penegakan hukum terhadap AKBP Fajar dalam rilis pada Kamis ini.
"Hari ini mungkin akan dirilis. Secepatnya," kata Listyo.
Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.
Jabatan Kapolres Ngada yang kosong pun diisi oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo Polda NTT.
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.
Lalu, pada Selasa (11/3), Polda NTT menyatakan telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan asusila atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar di Kupang, NTT.
Dari sejumlah saksi yang diperiksa tersebut, salah satunya adalah seorang wanita berinisial F yang menjadi pemasok seorang anak di bawah umur yang dipesan oleh Fajar. Kejadian tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu.
F kemudian dibayar senilai Rp3 juta karena sudah berhasil membawa anak tersebut kepada Kapolres Ngada yang diketahui telah memesan salah satu kamar di hotel di Kupang.
Sementara terkait penggunaan narkoba, Ditreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi mengatakan bahwa dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, proses pemeriksaannya tidak mengarah kepada kasus narkoba yang diduga juga digunakan oleh Fajar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri tindak tegas eks Kapolres Ngada, beri sanksi etik dan pidana