Semarang (ANTARA) - Polisi menetapkan Ketua Yayasan Rehabilitasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kota Semarang berinisial SYN sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan salah satu pasien yang akan menjalani pengobatan di tempat tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi di Semarang, Senin, mengatakan, SYN ditetapkan sebagai tersangka bersama 11 pengasuh yayasan tersebut.
Menurut dia, kasus yang menewaskan YRA warga Kabupaten Kendal itu bermula ketika Ketua Yayasan IPWL tersebut menerima aduan dari ibu korban pada 2 Maret 2025.
Ia menuturkan ibu korban meminta tersangka menjemput anaknya untuk direhab di yayasan rehabilitasi pecandu narkoba itu.
"Tersangka memerintah empat orang untuk menjemput korban di rumah pamannya di Weleri," katanya.
Ia menyebut penganiayaan dilakukan saat perjalanan dari Kendal ke Semarang serta di lokasi rehabilitasi karena korban meronta dan melakukan perlawanan.
Ia menambahkan setiap pasien yang masuk ke yayasan tersebut untuk direhabilitasi juga harus menjalani tradisi berupa seperti pemukulan oleh petugas di tempat tersebut.
Para tersangka, lanjut dia, memiliki berbagai peran dalam peristiwa itu.
Korban yang terluka dan tidak sadarkan diri sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil autopsi, lanjut dia, korban diketahui meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.

Polisi menetapkan ketua yayasan rehab narkoba di Semarang jadi tersangka


Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi (kiri) dan Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan di yayasan rehabilitasi narkoba saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/3/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)