No results found.
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Sabtu, 8 November 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Menhut menargetkan 70 ribu ha hutan adat dapat surat penetapan sampai akhir 2025

      Menhut menargetkan 70 ribu ha hutan adat dapat surat penetapan sampai akhir 2025

      Senin, 29 September 2025 14:38

      Akhmad Munir menetapkan susunan lengkap kepengurusan PWI Pusat 2025-2030

      Akhmad Munir menetapkan susunan lengkap kepengurusan PWI Pusat 2025-2030

      Senin, 15 September 2025 18:02

      Mendagri meminta Pemda se-Indonesia tingkatkan kualitas PHD

      Mendagri meminta Pemda se-Indonesia tingkatkan kualitas PHD

      Rabu, 27 Agustus 2025 14:59

      Pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025

      Pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025

      Jumat, 8 Agustus 2025 7:23

      Panitia Kongres PWI sepakati mekanisme pemilihan ketua umum baru

      Panitia Kongres PWI sepakati mekanisme pemilihan ketua umum baru

      Senin, 4 Agustus 2025 20:14

  • Daerah
    • Pemkab Mabar menyambut baik perluasan program MBG ke kecamatan

      Pemkab Mabar menyambut baik perluasan program MBG ke kecamatan

      17 jam lalu

      Kemenag NTT menggelar Fun Walk galang wakaf bangun fasilitas air bersih

      Kemenag NTT menggelar Fun Walk galang wakaf bangun fasilitas air bersih

      07 November 2025 20:50 Wib

      Pemkot Kupang mendukung pengembangan literasi dan gizi anak posyandu

      Pemkot Kupang mendukung pengembangan literasi dan gizi anak posyandu

      07 November 2025 18:01 Wib

      Pemkab Mabar ajak warga hapus stigma dan diskriminasi kusta

      Pemkab Mabar ajak warga hapus stigma dan diskriminasi kusta

      07 November 2025 18:00 Wib

      Dinkes: Jumlah kasus DBD di Manggarai Barat turun

      Dinkes: Jumlah kasus DBD di Manggarai Barat turun

      07 November 2025 11:11 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG memprakirakan mayoritas wilayah hujan ringan hingga lebat

      BMKG memprakirakan mayoritas wilayah hujan ringan hingga lebat

      06 November 2025 12:15 Wib

      BMKG: Gempa magnitudo 5,5 mengguncang Buol

      BMKG: Gempa magnitudo 5,5 mengguncang Buol

      28 October 2025 9:41 Wib

      BMKG imbau tetap waspada usai gempa magnitudo 6,6 di Sarmi Papua

      BMKG imbau tetap waspada usai gempa magnitudo 6,6 di Sarmi Papua

      16 October 2025 15:14 Wib

      BMKG memperkirakan mayoritas kota di Indonesia diguyur hujan pada Selasa

      BMKG memperkirakan mayoritas kota di Indonesia diguyur hujan pada Selasa

      14 October 2025 12:29 Wib

      BMKG mengingatkan potensi temperatur tinggi dan hujan di sejumlah daerah

      BMKG mengingatkan potensi temperatur tinggi dan hujan di sejumlah daerah

      13 October 2025 12:42 Wib

  • Ekonomi
    • Pengamat: Transaksi QRIS gratis di bawah Rp500 ribu semakin memacu ekonomi daerah

      Pengamat: Transaksi QRIS gratis di bawah Rp500 ribu semakin memacu ekonomi daerah

      17 jam lalu

      UEA menyiapkan 5 juta dolar AS untuk kembangkan pariwisata di Pulau Komodo

      UEA menyiapkan 5 juta dolar AS untuk kembangkan pariwisata di Pulau Komodo

      17 jam lalu

      Pemkab Malaka apresisasi langkah cepat PLN pulihkan jaringan listrik

      Pemkab Malaka apresisasi langkah cepat PLN pulihkan jaringan listrik

      07 November 2025 18:03 Wib

      Khofifah dan Wagub NTT ajak warga Jatim perkuat semangat persaudaraan

      Khofifah dan Wagub NTT ajak warga Jatim perkuat semangat persaudaraan

      07 November 2025 18:00 Wib

      Indonesia menawarkan reformasi fiskal guna gaet investor migas di ADIPEC

      Indonesia menawarkan reformasi fiskal guna gaet investor migas di ADIPEC

      07 November 2025 6:41 Wib

  • Politik & Hukum
    • Lapas Perempuan Kupang menggelar pelatihan keterampilan bagi warga binaan

      Lapas Perempuan Kupang menggelar pelatihan keterampilan bagi warga binaan

      3 jam lalu

      Ketua KPAI: Seluruh siswa SMA 72 perlu pendampingan psikologis

      Ketua KPAI: Seluruh siswa SMA 72 perlu pendampingan psikologis

      17 jam lalu

      Imigrasi Labuan Bajo awasi TKA yang bekerja di Ngada

      Imigrasi Labuan Bajo awasi TKA yang bekerja di Ngada

      17 jam lalu

      Prabowo melantik 10 anggota Komite Reformasi Polri yang diketuai Jimly

      Prabowo melantik 10 anggota Komite Reformasi Polri yang diketuai Jimly

      07 November 2025 18:15 Wib

      KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

      KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

      07 November 2025 18:13 Wib

  • Kesra
    • Dinkes Manggarai imbau warga rutin lakukan 3M plus cegah DBD

      Dinkes Manggarai imbau warga rutin lakukan 3M plus cegah DBD

      07 November 2025 6:35 Wib

      Warga NTT diimbau cuaca ekstrem di awal musim hujan

      Warga NTT diimbau cuaca ekstrem di awal musim hujan

      06 November 2025 19:57 Wib

      DKJ menetapkan \"Superbia: O\" jadi pemenang Sayembara Novel 2025

      DKJ menetapkan "Superbia: O" jadi pemenang Sayembara Novel 2025

      06 November 2025 12:01 Wib

      Fajar Satriyo, wartawan muda Antara, juara Sayembara Novel DKJ 2025

      Fajar Satriyo, wartawan muda Antara, juara Sayembara Novel DKJ 2025

      06 November 2025 12:00 Wib

      Kemenhaj menjadwalkan pelunasan biaya haji 2026 mulai 19 November 2025

      Kemenhaj menjadwalkan pelunasan biaya haji 2026 mulai 19 November 2025

      05 November 2025 15:31 Wib

  • Olahraga
    • Klasemen Grup H: Indonesia U-17 masih berpeluang ke 32 besar

      Klasemen Grup H: Indonesia U-17 masih berpeluang ke 32 besar

      17 jam lalu

      Piala Dunia U-17 2025: Indonesia kalah 0-4 dari Brasil

      Piala Dunia U-17 2025: Indonesia kalah 0-4 dari Brasil

      17 jam lalu

      Pemungutan suara The Best FIFA 2025 telah dibuka

      Pemungutan suara The Best FIFA 2025 telah dibuka

      07 November 2025 6:44 Wib

      Klasemen Liga Champions: Inter Milan masih sempurna, Manchester City salip PSG

      Klasemen Liga Champions: Inter Milan masih sempurna, Manchester City salip PSG

      06 November 2025 12:18 Wib

      Liga Champions - Barcelona nyaris terjungkal dalam drama enam gol di kandang Brugge

      Liga Champions - Barcelona nyaris terjungkal dalam drama enam gol di kandang Brugge

      06 November 2025 12:11 Wib

  • Hiburan
    • Lagu \"Tabola Bale\" menoreh prestasi usai viral di ragam medsos Indonesia

      Lagu "Tabola Bale" menoreh prestasi usai viral di ragam medsos Indonesia

      15 October 2025 14:33 Wib

      Sanly Liu dari Bali dinobatkan sebagai Miss Universe Indonesia 2025

      Sanly Liu dari Bali dinobatkan sebagai Miss Universe Indonesia 2025

      23 September 2025 6:00 Wib

      Menyaksikan \"blood moon\" di langit Jakarta

      Menyaksikan "blood moon" di langit Jakarta

      08 September 2025 10:39 Wib

      Fitur \"LIVE\" TikTok terpantau kembali aktif di Indonesia

      Fitur "LIVE" TikTok terpantau kembali aktif di Indonesia

      02 September 2025 18:37 Wib

      Ronaldo dan Georgina Rodriguez resmi bertunangan, segera menuju pelaminan

      Ronaldo dan Georgina Rodriguez resmi bertunangan, segera menuju pelaminan

      12 August 2025 13:04 Wib

  • Internasional
    • Ketika rakyat New York Memilih Sosialis Muslim sebagai Wali Kota

      Ketika rakyat New York Memilih Sosialis Muslim sebagai Wali Kota

      06 November 2025 12:13 Wib

      Zohran Mamdani unggul dalam pemiihan, New York bersiap punya Wali Kota Muslim pertama

      Zohran Mamdani unggul dalam pemiihan, New York bersiap punya Wali Kota Muslim pertama

      05 November 2025 15:23 Wib

      KSAD: TNI AD siap ke Gaza untuk jalanakan misi perdamaian

      KSAD: TNI AD siap ke Gaza untuk jalanakan misi perdamaian

      28 October 2025 15:27 Wib

      Kapal perang AS mulai dekati perairan Venezuela terkait tekanan militer

      Kapal perang AS mulai dekati perairan Venezuela terkait tekanan militer

      28 October 2025 14:04 Wib

      Kemenhan pastikan TNI menyiapkan langkah awal pengiriman pasukan ke Gaza

      Kemenhan pastikan TNI menyiapkan langkah awal pengiriman pasukan ke Gaza

      28 October 2025 10:16 Wib

  • Artikel
    • Masa Depan Beras SPHP, dari Subsidi hingga Ketahanan Pangan Berkeadilan

      Masa Depan Beras SPHP, dari Subsidi hingga Ketahanan Pangan Berkeadilan

      07 November 2025 6:47 Wib

      Kisah penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid, sandi \"7 batang\" dan sang \"matahari\"

      Kisah penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid, sandi "7 batang" dan sang "matahari"

      06 November 2025 14:50 Wib

      Gubernur Riau, sang mantan \"cleaning service\" itu terjerat OTT KPK

      Gubernur Riau, sang mantan "cleaning service" itu terjerat OTT KPK

      04 November 2025 12:12 Wib

      Poros baru pariwisata Bali, NTB, dan NTT

      Poros baru pariwisata Bali, NTB, dan NTT

      04 November 2025 12:09 Wib

      Upaya Balai TN Komodo menyelamatkan kerugian PNBP

      Upaya Balai TN Komodo menyelamatkan kerugian PNBP

      31 October 2025 15:53 Wib

  • Foto
    • Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

  • Video
    • BPBD hentikan pencarian tiga korban banjir dan longsor di Nagekeo NTT

      BPBD hentikan pencarian tiga korban banjir dan longsor di Nagekeo NTT

      Polda NTT dan Bulog distribusikan beras SPHP lewat pasar murah

      Polda NTT dan Bulog distribusikan beras SPHP lewat pasar murah

      Melihat Koperasi Merah Putih di wilayah Timur dorong ekonomi lokal

      Melihat Koperasi Merah Putih di wilayah Timur dorong ekonomi lokal

      POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      POLDA NTT LIMPAHKAN TERSANGKA MANTAN KAPOLRES NGADA KE KEJAKSAAN

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

      PLTS SEMAU PENDUKUNG PLTD DI PULAU SEMAU

Logo Header Antaranews NTT

Revisi Perpres 59/2019 dan urgensi menyelamatkan sawah di Indonesia

id Perpres 59/2019,alih fungsi lahan,luas lahan,lahan sawah,lahan pertanian Sabtu, 31 Mei 2025 9:31 WIB

Image Print
Revisi Perpres 59/2019 dan urgensi menyelamatkan sawah di Indonesia

Petani meyiapkan bibit padi untuk ditanam di Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional dengan memperluas cakupan lahan sawah yang dilindungi dari alih fungsi.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, dalam keterangannya baru-baru ini.

Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Melalui revisi ini, pemerintah berencana memperluas cakupan lahan sawah yang dilindungi dari sebelumnya tersebar di delapan provinsi menjadi mencakup dua puluh provinsi.

Penambahan luas lahan yang dilindungi sebesar 2.751.651 hektare, sehingga total lahan sawah yang akan dilindungi mencapai 6.588.595 hektare, dari sebelumnya 3.836.944 hektare.

Sejumlah media menggarisbawahi bahwa kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran banyak pihak mengenai meningkatnya alih fungsi lahan sawah produktif di berbagai daerah.

Salah satu indikasinya terlihat dari foto udara di berbagai sentra produksi beras yang menunjukkan semakin menjamurnya kompleks perumahan dan permukiman yang tumbuh di tengah-tengah hamparan sawah.

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 (Perpres 59/2019) merupakan kebijakan strategis yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah.

Ditetapkan pada 12 September 2019, tujuan utama peraturan ini adalah meningkatkan kapasitas produksi padi dalam negeri serta menjaga ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan.

Ada beberapa poin penting yang diatur dalam Perpres ini. Pertama, mengenai ruang lingkup, peraturan ini mencakup pembentukan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Kedua, menyangkut tujuan utama peraturan, yakni mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin meningkat dan berpotensi menurunkan produksi padi nasional serta mengancam ketahanan pangan.

Ketiga, dari segi strategi, Perpres 59/2019 menjadi bagian dari strategi peningkatan produksi padi nasional. Ini diwujudkan melalui percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sebagai program strategis nasional.

Dengan demikian, peraturan ini memainkan peran sentral dalam menjaga ketersediaan lahan sawah sekaligus meningkatkan produksi padi demi mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan.

Namun demikian, dalam perkembangannya, muncul banyak masukan dari berbagai kalangan agar Perpres ini direvisi.

Setidaknya ada tiga alasan strategis yang mendasari urgensi revisi ini. Pertama, ketidakefektifan pelaksanaan. Meskipun telah diberlakukan sejak 2019, alih fungsi lahan sawah tetap terjadi secara masif. Peraturan ini dinilai belum cukup kuat dalam mencegah perubahan fungsi lahan.

Kedua, terjadi perubahan kondisi pertanian nasional. Sejak peraturan diterbitkan, banyak dinamika baru terjadi: perubahan iklim, krisis pangan global, tekanan terhadap produksi domestik, serta migrasi tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor non-pertanian. Ketiga, peraturan ini memiliki keterbatasan cakupan.

Dalam praktiknya, masih banyak aspek yang belum terakomodasi, termasuk dinamika kepemilikan tanah, dorongan pasar, serta lemahnya pengawasan dan sanksi.

Dalam Rapat Terbatas yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Koordinator Pangan, sejumlah keputusan penting telah diambil untuk memperkuat substansi revisi Perpres 59/2019.

Tujuan akhirnya adalah memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah agar kapasitas produksi pangan dalam negeri dapat meningkat secara berkelanjutan.


Revisi Perpres

Beberapa hal yang diharapkan dari revisi Perpres ini antara lain, pertama, terwujudnya pengendalian alih fungsi lahan sawah yang lebih optimal. Revisi ini diharapkan memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan agar konversi lahan sawah ke penggunaan non-pertanian dapat diminimalkan secara signifikan.

Kedua, peningkatan kapasitas produksi padi. Dengan lahan sawah yang tetap terjaga, produksi padi dalam negeri diharapkan dapat meningkat, sehingga ketahanan pangan nasional semakin kokoh.

Ketiga, pengamanan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan. Revisi ini juga bertujuan memastikan bahwa lahan-lahan yang masuk dalam kategori LP2B tetap digunakan secara konsisten sebagai lahan pertanian, bukan menjadi sasaran spekulasi atau investasi non-pertanian.

Keempat, percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Salah satu kelemahan pelaksanaan Perpres sebelumnya adalah lambatnya penetapan peta LP2B yang menjadi dasar hukum pengendalian.

Percepatan ini penting agar tidak terjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

Kelima, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum. Revisi diharapkan dapat memperkuat sanksi terhadap pelanggaran dan memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah serta tim pengendali dalam mengawasi alih fungsi lahan.

Namun di luar aspek pengendalian, alih kepemilikan lahan sawah juga menjadi isu serius yang perlu diperhatikan dalam revisi ini.

Alih kepemilikan sering terjadi karena berbagai alasan, seperti tekanan ekonomi, perubahan gaya hidup, atau keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh petani, termasuk tenaga kerja dan air.

Banyak petani yang akhirnya menjual lahannya kepada pihak luar, termasuk pengembang, karena tidak sanggup lagi mengelola lahan secara produktif.

Perubahan kepemilikan ini memiliki dampak struktural yang signifikan. Ketika lahan sawah jatuh ke tangan pihak yang tidak memiliki niat mempertahankan fungsi pertaniannya, maka dalam jangka panjang akan terjadi konversi fungsi, meskipun secara hukum masih dikategorikan sebagai sawah.

Selain itu, alih kepemilikan berpotensi memperbesar ketimpangan penguasaan lahan serta mengancam keberlanjutan regenerasi petani.

Tak hanya itu, sejumlah kebijakan pemerintah terkait perpajakan, tata ruang, dan perizinan juga dapat secara tidak langsung mendorong percepatan alih kepemilikan.

Dalam beberapa kasus, kebijakan yang tidak sinkron antara pusat dan daerah menjadi pemicu konversi lahan secara masif.

Akhirnya, perlu ditegaskan bahwa alih fungsi dan alih kepemilikan lahan sawah bukan sekadar persoalan teknis pertanian, melainkan menyangkut masa depan pangan, kesejahteraan petani, dan kelestarian lingkungan.

Revisi Perpres 59/2019 harus dilihat sebagai langkah strategis yang menyentuh akar permasalahan secara menyeluruh.

Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menjaga ketahanan pangan dan melindungi petani, maka revisi ini harus disertai dengan kebijakan pendukung yang komprehensif, dari sisi pembiayaan, insentif, hingga perlindungan sosial bagi petani.

Semua berharap revisi ini tidak sekadar menjadi perubahan dokumen hukum, tetapi benar-benar menjelma dalam praktik yang menyelamatkan sawah Indonesia.


*) Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat.

Editor: Slamet Hadi Purnomo

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Revisi Perpres 59/2019 dan Urgensi Menyelamatkan Sawah Indonesia

Pewarta : Entang Sastraatmadja*)
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Prabowo perintahkan TNI mengawal jaksa sita 100.000 hektare lahan sawit ilegal

Prabowo perintahkan TNI mengawal jaksa sita 100.000 hektare lahan sawit ilegal

Kamis, 16 Oktober 2025 12:07 Wib

Mensesneg ungkap alasan Mentan Amran rangkap jabatan Kepala Bapanas

Mensesneg ungkap alasan Mentan Amran rangkap jabatan Kepala Bapanas

Senin, 13 Oktober 2025 12:37 Wib

Bupati Mabar mendorong camat kembangkan pertanian dukung program MBG

Bupati Mabar mendorong camat kembangkan pertanian dukung program MBG

Rabu, 1 Oktober 2025 22:14 Wib

Mantan menteri pertanian China  Tang Renjian divonis mati dengan penangguhan

Mantan menteri pertanian China Tang Renjian divonis mati dengan penangguhan

Selasa, 30 September 2025 11:39 Wib

Pemerintah menyiapkan lahan eks BLBI dan aset rampasan untuk bangun rumah rakyat

Pemerintah menyiapkan lahan eks BLBI dan aset rampasan untuk bangun rumah rakyat

Kamis, 25 September 2025 10:21 Wib

Komisi IV DPR dorong penguatan fungsi hukum Karantina di NTT

Komisi IV DPR dorong penguatan fungsi hukum Karantina di NTT

Rabu, 24 September 2025 19:43 Wib

Sejumlah kepala daerah menyatakan dukungan percepatan hilirisasi perkebunan nasional

Sejumlah kepala daerah menyatakan dukungan percepatan hilirisasi perkebunan nasional

Selasa, 23 September 2025 6:08 Wib

Mendagri dorong revisi UU Pemerintah Daerah jadikan pertanian program wajib

Mendagri dorong revisi UU Pemerintah Daerah jadikan pertanian program wajib

Senin, 22 September 2025 15:24 Wib

  • Terpopuler
Danrem memastikan proses hukum Prada Lucky sesuai ketentuan berlaku

Danrem memastikan proses hukum Prada Lucky sesuai ketentuan berlaku

04 November 2025 20:26 Wib

Pemkab Mabar imbau warga tak buang puntung rokok sembarangan

Pemkab Mabar imbau warga tak buang puntung rokok sembarangan

05 November 2025 11:48 Wib

Pelaku penyalahgunaan BBM di Manggarai terancam enam tahun penjara

Pelaku penyalahgunaan BBM di Manggarai terancam enam tahun penjara

03 November 2025 21:23 Wib

Klasemen Grup H: Indonesia U-17 masih berpeluang ke 32 besar

Klasemen Grup H: Indonesia U-17 masih berpeluang ke 32 besar

17 jam lalu

  • Top News
UEA menyiapkan 5 juta dolar AS untuk kembangkan pariwisata di Pulau Komodo

UEA menyiapkan 5 juta dolar AS untuk kembangkan pariwisata di Pulau Komodo

PLN NTT mulai membangun jaringan listrik desa di daerah pelosok

PLN NTT mulai membangun jaringan listrik desa di daerah pelosok

Prabowo meresmikan pabrik petrokimia terbesar Asia Tenggara di Cilegon

Prabowo meresmikan pabrik petrokimia terbesar Asia Tenggara di Cilegon

Kapolda NTT perintahkan anggotanya sita seluruh miras ilegal

Kapolda NTT perintahkan anggotanya sita seluruh miras ilegal

PLN NTT memulihkan sistem kelistrikan di Pulau Timor

PLN NTT memulihkan sistem kelistrikan di Pulau Timor

Foto

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA