Kupang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) dan Kejaksaan Tinggi NTT perkuat kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, Kuncoro Budi Winarno di Kupang, Kamis, mengatakan kerja sama itu sebagai bentuk sinergi dalam mendukung penegakan hukum dan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan sangat strategis, terutama dalam mengatasi berbagai tantangan terkait kepatuhan badan usaha dan penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur,” katanya.
Dia mengatakan kerja sama tersebut juga sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu juga kerja sama tersebut diharapkan menjadi penting dalam meningkatkan sinergi antar-lembaga, menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, serta memperkuat budaya taat hukum di kalangan dunia usaha.
Kuncoro yakin keberlanjutan kolaborasi itu diyakini akan mendorong terwujudnya sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat pekerja di seluruh wilayah provinsi berbasis kepulauan itu.
Sementara itu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Jaja Raharja yang menandatangani PKS tersebut menggantikan Kajati NTT Zet Tadung Allo, mengatakan melalui perjanjian kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi NTT mempertegas perannya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Khususnya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bertugas memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
Asdatun Kejati NTT, Jaja Raharja, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
“Pada tahun 2024, Kejati NTT melalui bidang Datun berhasil memulihkan keuangan dan kekayaan negara sebesar Rp1,5 miliar, sebuah capaian signifikan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).
Dalam kesempatan tersebut, selain penandatanganan PKS, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan rapat monitoring dan evaluasi (Monev) sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Rapat ini menitikberatkan pada peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi NTT atas kontribusi aktifnya dalam mendukung kepatuhan dan keberhasilan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi NTT.*