Labuan Bajo (ANTARA) - Kapolres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Hendra Dorizen mengapresiasi adanya Pondok Restoratif Justice yang digagas Polsek Katikutana guna meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat di daerah itu.
"Konsep ini selaras dengan semangat Polri yang humanis dan Presisi, dimana pendekatan dialog dan mediasi menjadi alternatif penyelesaian konflik secara efektif dan menyentuh akar masalah di masyarakat," katanya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Minggu.
Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen menyampaikan hal tersebut saat meresmikan inovasi Pondok Restoratif Justice yang digagas oleh Kapolsek Katikutana AKP I Wayan Pasek Sujana.
Ia menambahkan Pondok Restoratif Justice di Polsek Katikutana merupakan ruang musyawarah yang dikhususkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara damai dan kekeluargaan, khususnya untuk kasus-kasus ringan yang dapat diselesaikan di luar jalur pengadilan.
Pondok Restorative Justice Polsek Katikutana, lanjut dia, merupakan terobosan kreatif demi mendekatkan Polri dengan masyarakat.
Ia juga menjelaskan restorative justice atau keadilan restoratif merupakan salah satu bentuk reformasi penegakan hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga merawat kedamaian dan keharmonisan sosial.
“Pondok ini bukan hanya tempat menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga ruang untuk membangun kembali kepercayaan, silaturahmi, dan nilai kemanusiaan yang sering kali hilang dalam proses hukum formal. Ini menjadi contoh positif bagi jajaran polsek lainnya untuk berinovasi,” katanya.
Ia juga berharap dengan adanya Pondok Restoratif Justice itu dapat berdampak kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Katikutana dimana dapat lebih mudah mendapatkan solusi terhadap permasalahan hukum secara adil dan damai.
"Polres Sumba Barat berkomitmen untuk terus mendukung setiap inovasi pelayanan publik yang berbasis kearifan lokal, demi mewujudkan Polri yang responsif, adaptif, dan semakin dicintai masyarakat," katanya.