Labuan Bajo (ANTARA) - Bea Cukai Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan 49 kali penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal jenis hasil tembakau atau rokok ilegal dengan menyita sejumlah 716.856 rokok ilegal pada periode Januari 2025 hingga awal Juli 2025.
"Dari seluruh penindakan tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 716.856 batang rokok ilegal," kata Kepala Bea Cukai Labuan Bajo Syahirul Alim di Labuan Bajo, Rabu.
Dalam konferensi pers, ia menjelaskan pengungkapan kasus rokok ilegal sekaligus penyerahan perkara rokok ilegal dari Lanal Labuan Bajo kepada Bea Cukai Labuan Bajo di Labuan Bajo.
Syahirul Alim menambahkan 716.856 batang rokok ilegal yang disita tersebut terdiri dari berbagai pelanggaran seperti tidak dilekati pita cukai dan diduga dlilekati pita cukai palsu, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp694 juta.
Dalam penanganan rokok ilegal pada rentang waktu itu pihaknya juga menerapkan ultimum remedium, sehingga pelanggar cukai hanya dikenakan denda cukai rokok.
"Dari keseluruhan penindakan tersebut, kami telah melakukan tindak lanjut melalui pendekatan ultimum remedium, yaitu tidak dilakukan penyidikan pada dua kasus, dan penyelesaiannya dilakukan melalui pengenaan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp110 juta," jelasnya.
Atas Barang hasil penindakan berupa rokok ilegal tersebut, kata dia, selanjutnya ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan akan dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Akhir bulan Juli 2025, kami akan melakukan pemusnahan rokok ilegal, informasi selanjutnya akan kami sampaikan," katanya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya penanganan peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.