Kupang (ANTARA) - Manajemen PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalin kerja sama untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan kelancaran pembangunan ketenagalistrikan nasional khususnya di provinsi berbasis kepulauan itu.
General Manager PLN UIW NTT F. Eko Sulistyono di Kupang, Rabu, mengatakan jalinan kerja sama itu merupakan bukti nyata komitmen PLN untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Tujuannya adalah untuk mencapai kinerja optimal, meningkatkan nilai perusahaan, dan menjaga keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang,” katanya.
Eko mengatakan kerja sama yang dijalin tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama yang sudah dijalin oleh PLN pusat dengan Kejaksaan.
“Yang kita lakukan hari ini untuk melanjutkan yang sudah dilanjutkan oleh PLN Pusat,” ujar dia.
Jalinan kerja sama itu telah diawali dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara PLN dan Kejati NTT juga dilakukan fi Jakarta pada Senin (14/7).
Pihak PLN diwakili oleh Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didik Setiarto, dan kejaksaan diwakili Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna, dan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna menekankan peran strategis Kejaksaan dalam memberikan analisis hukum, pendampingan preventif, dan pemetaan potensi masalah hukum pada proyek-proyek ketenagalistrikan, terutama Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kami berharap kerja sama ini akan menjangkau hingga ke level operasional di daerah, karena masalah hukum di lapangan memiliki dimensi lokalitas yang hanya bisa diselesaikan oleh aktor hukum lokal yang memahami konteksnya,” ujar dia.
Menurut dia, prinsip local wisdom, local solution, harus menjadi filosofi kerja sama yang sudah terjalin.
Sebagai mitra strategis pembangunan nasional, Kejaksaan berkomitmen memperkuat pendampingan hukum untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, pemulihan aset negara, pengamanan investasi untuk ketahanan energi nasional, serta penguatan pemahaman legal dan regulasi dalam program ketenagalistrikan.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengungkapkan adanya kesamaan visi antara PLN dan Kejaksaan Agung.
“Dukungan Kajari dan Kajati di daerah masing-masing merupakan dukungan yang critical. PLN tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa dukungan Kejaksaan Agung,” ujar Darmawan.
Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek energi baru terbarukan (EBT) di Nusa Tenggara, mengoptimalkan pengelolaan aset, dan mendukung pencapaian target nasional Net Zero Emission (NZE) 2060.
PLN yakin bahwa sinergi lintas sektor yang kuat adalah kunci untuk menghadirkan energi bersih dan andal bagi seluruh masyarakat.