Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang dengan kerugian negara miliaran rupiah.
Wakil Kajati NTT Ikhwan Nul Hakim dalam konferensi pers di Kantor Kajati NTT, Senin (21/7) malam mengatakan proyek tersebut dibiayai melalui APBN oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT.
"Tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus karena para tersangkanya sama," katanya.
Kasus dugaan korupsi pertama pada tahun 2021 dengan temuan 12 sekolah tersangkanya adalah HS adalah pihak swasta dari PT Jasa Mandiri Nusantara, dan HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dia menambahkan berdasarkan audit Inspektorat Jenderal PUPR, kerugian negara pada dugaan korupsi di tahun 2021 itu mencapai Rp2,08 miliar.
Sementara itu untuk proyek di tahun 2022, terdapat 13 unit sekolah, dalam rehabilitasi dan renovasi sekolah tersebut, penyidik menetapkan. DHB Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa sebagai tersangka. Dan HN kembali ditetapkan sebagai tersangka karena saat itu jabatannya masih sebagai PPK
"Di tahun 2022 kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,72 miliar.
Ikwan menambahkan penetapan para tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP dan Putusan MK. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.
Wakajati NTT menambahkan para tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kupang dengan menggunakan mobil tahanan, setelah di periksa di ruangan Pidana Khusus sejak sore.
Dia memastikan penanganan perkara dilakukan transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara, terutama di sektor pendidikan.
Lebih lanjut dia mengatakan untuk tersangka tambahan, saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan, untuk memastikan apakah ada tersangka baru atau tidak.

Kejati NTT menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek sekolah


Sejumlah tersangka menggunakan rompi merah mudah digiring oleh penyidik di Kajati NTT, Senin (21/7/2025) malam. (ANTARA/Kornelis Kaha)