Polda Jatim ungkap perdagangan puluhan Komodo

id Polda Jatim

Polda Jatim ungkap perdagangan puluhan Komodo

Polisi menunjukkan barang bukti perdagangan puluhan satwa dilindungi di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis. (Foto Willy Irawan)

Tersangka mengambilnya dengan cara membunuh induknya dan salah satu bukti pecahan proyektil yang kami temukan,"
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus perdagangan puluhan Komodo (Varanus Komodoensi) ke luar negeri jaringan melalui media sosial.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan di Surabaya, Rabu, mengatakan, dari pengungkapan itu polisi menangkap delapan orang tersangka jaringan internasional berinisial MRSL (24), AN (32), VS (32) ketiga warga Surabaya, dan AW (35) warga Semarang.

Kemudian, RR (32) warga Surabaya, MR (30) warga Jember, BPH (22) dan DD (26) keduanya warga Bondowoso.

"Kami melakukan penindakan di dua tempat di Jatim, khususnya di Surabaya. Hewan-hewan dilindungi ini akan dikirim ke luar negeri, termasuk ditemukan lima komodo," kata Yusep.

Yusep menjelaskan, ada 41 ekor komodo yang sudah dijual ke luar negeri oleh jaringan ini dengan harga mencapai Rp500 juta untuk satu ekornya.

Para tersangka juga mengambil hewan tersebut seolah-olah hewan hasil budi daya. Selain itu, banyak binatang yang masih kecil dan baru dilahirkan.

"Tersangka mengambilnya dengan cara membunuh induknya dan salah satu bukti pecahan proyektil yang kami temukan," ujarnya.

Yusep menambahkan, jaringan ini sudah beroperasi tujuh kali sejak tahun 2016 sampai 2019. Polisi pun masih memburu satu orang lagi.

Selain lima ekor komodo, Polda Jatim mengamankan kakatua jambul kuning, kakatua Maluku, satu ekor kasuari, 10 berang-berang, lima ekor kucing kuwuk, tujuh ekor lutung budeng, enam ekor trenggiling, satu ekor cukbo ekor merah, dan satu ekor elang bido.

Sementara itu, Kepala Bidang Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim Widodo mengatakan, setelah diamankan, puluhan hewan dilindungi itu akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.

"Tentunya melalui proses habituasi, nanti ada rekomendasi dari tim penilai perilaku alami tentunya bisa 'survive' untuk dilepas di habitat aslinya atau harus diletakkan di lembaga konservasi," ujarnya.

Dia mengungkapkan, hewan dilindungi diperdagangkan bukan hanya spesiesnya, tapi juga genetiknya. Apabila genetiknya digunakan menjadi produk obat-obatan dari industri medis di luar negeri.

"Seperti komodo dan trenggiling, memiliki nilai ekonomis yang tinggi ketika menjadi produk obat-obatan," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf a, pasal 21 ayat (2) huruf b, dan pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.