Logo Header Antaranews Kupang

DKPP memberhentikan Yusri Razali dari jabatan Ketua KIP Banda Aceh

Kamis, 4 September 2025 11:08 WIB
Image Print
Arsip foto - Sidang DKPP dengan agenda pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik KIP Kota Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (18/7/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Yusri Razali dari jabatan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh periode 2023-2028.

Perhentian tersebut dibacakan majelis sidang kode etik DKPP di Kantor DKPP di Jakarta, Rabu.

Sidang kode etik dengan majelis diketuai Heddy Lugito serta didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai anggota.

Selain Yusri Razali, majelis DKPP juga memberikan peringatan keras kepada Saiful Haris. Serta memutuskan rehabilitasi kepada dua Anggota KIP Banda Aceh lainnya, yakni Muhammad Zar dan Rachmat Hidayat.

Sebelumnya, Fahrulrizal, warga Banda Aceh, mengadukan Yusri Razali selaku Ketua KIP Kota Banda Aceh serta Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris, masing-masing selaku Anggota KIP Kota Banda Aceh.

Dalam amar putusannya, majelis sidang kode etik DKPP berpendapat bahwa teradu Yusri Razali dibantu teradu Saiful Haris memerintahkan Ketua Pemilihan Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Kutaraja menggelembung dan mengalihkan suara calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024.

Sedangkan teradu Muhammad Zar dan Rachmat Hidayat, majelis berpendapat tidak ada bukti keduanya terlibat dalam penggelembungan dan pengalihan suara pada pemilu legislatif pada 2024.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan DKPP paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Memerintahkan Bawaslu mengawasi putusan tersebut," kata Heddy Lugito, ketua majelis.

Sementara, dalam perkara pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, DKPP memutuskan empat dari lima anggota Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh tidak layak menjadi penyelenggara pemilu pada periode berikutnya.

Adapun empat anggota Panwaslih Kota Banda Aceh pada Pilkada Serentak 2024 yang diputuskan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu pada periode berikutnya yakni Indra Milwadi, Efendi, Hidayat, dan Ummar.

Sedangkan anggota Panwaslih Kota Banda Aceh atas nama Idayani, majelis sidang kode etik memutuskan memberi peringatan.

Majelis sidang kode etik DKPP menyebutkan perkara tersebut dengan pengadu Yulindawati. Pengadu mengadu para anggota Panwaslih Kota Banda pada Pilkada Serentak 2024 tidak memproses temuan bagi-bagi uang.

Berdasarkan fakta pada sidang pemeriksaan, majelis menyatakan teradu tidak lagi menjadi penyelenggara pilkada serentak 2024 karena masa jabatan teradu telah berakhir.

Namun, majelis sidang DKPP tetap bisa memeriksa para teradu karena proses apa yang diadukan berlangsung ketika para teradu menjabat ketua dan anggota Panwaslih Kota Banda Aceh pada Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, teradu menerima laporan pembagian uang oleh tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh. Akan tetapi, para teradu tidak memproses laporan tersebut dalam rapat pleno, sehingga tidak bisa diproses secara hukum.

Dalam putusannya, majelis DKPP berpendapat perbuatan para teradu tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Padahal, jelas ada pembagian uang pada Pilkada Serentak 2024 di Kota Banda Aceh.

Majelis berpendapat para teradu mengulur waktu dengan alasan Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh tidak kondusif karena ada unjuk rasa, sehingga rapat pleno temuan bagi-bagi uang tersebut tidak bisa dilakukan.

"Padahal, situasi kondusif di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh saat itu kondusif. Sebagai pengawas pemilu, para teradu bekerja tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindak dugaan pelanggaran hukum," kata Ratna Pettalolo, anggota majelis.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026