Kupang (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Diskop UKM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengungkap maraknya koperasi ilegal yang beroperasi di provinsi itu.
“Kita punya Satgas Waspada Investasi di NTT yang bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kita berkoordinasi untuk mencari dan mengungkap modus koperasi ilegal,” kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UKM Provinsi Nusa Tenggara Timur Filipe Lelo Bere, di Kupang, Kamis.
Menurut dia, maraknya koperasi ilegal yang menyebar di tengah masyarakat, bukan menguntungkan, tetapi justru merugikan masyarakat.
“Keberadaan mereka selalu berpindah-pindah. Mereka seperti siluman, hilang muncul dan ketika kita mengetahui keberadaan mereka justru mereka sudah hilang,” ujar dia.
Filipe mengatakan dengan kondisi seperti itu artinya bahwa yang mengatasnamakan koperasi itu seolah-olah berbadan hukum koperasi, namun tidak memiliki anggota.
Padahal syarat mendirikan koperasi itu wajib mempunyai anggota bukan memiliki nasabah.
“Sebab nasabah itu hanya berlaku bagi perbankan. Jadi masyarakat juga harus paham, ciri koperasi ilegal itu salah satunya tidak paham apa itu nasabah, apa itu anggota,” ujar dia.
Dia menjelaskan bahwa lembaga koperasi yang legal ada simpanan pokok dan simpanan wajib, sementara pada koperasi ilegal tidak ada hal itu.
‘Jadi sistemnya orang datang menawarkan untuk meminjamkan uang dengan mengatasnamakan koperasi, tapi kemudian diberikan waktu beberapa minggu lalu ditagih kembali,” ujar dia.
Padahal, kata dia, kalau koperasi resmi, anggota harus memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib yang di setor setiap bulan.
Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat agar waspada dengan tawaran pinjaman dengan mengatasnamakan koperasi. Jika menemukan kejanggalan masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada satgas tersebut.

