Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) tentang perlindungan data dan penanganan konten ilegal guna meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
"Yang akan menjadi titik poin kerja sama kita misalnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital adalah dukungan kebijakan dan perlindungan data, dan penanganan konten ilegal," kata Menteri P2MI Mukhtarudin dalam sambutannya di acara penandatanganan MoU di Kantor KP2MI, Jakarta, Senin.
Mukhtarudin mengatakan kerja sama tersebut dilakukan mengingat masih terdapat banyak konten penipuan yang menjerat para calon pekerja migran yang mencari lowongan pekerjaan di media sosial.
Oleh karena itu, melalui penandatanganan MoU tersebut, KP2MI ingin meningkatkan kerja sama dalam penanganan konten-konten ilegal.
Selain penanganan konten digital, kerja sama dengan Komdigi juga dilakukan untuk meningkatkan literasi digital bagi para PMI sehingga mereka bisa tahu mana saja konten-konten yang berpotensi hoax dan menipu.
"Jadi, ke depan literasi terkait dengan digital juga perlu dimasukkan ke dalam kegiatan yang kita lakukan agar mereka (PMI) tahu bagaimana sih mereka bisa melihat bahwa konten seperti ini potensinya adalah hoax atau penipuan," kata Mukhtarudin.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga menegaskan komitmennya untuk melindungi pekerja migran Indonesia melalui penguatan pengawasan ruang digital untuk melindungi para PMI dari penipuan, perekrutan ilegal, dan perdagangan manusia.
Meutya mengatakan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025 tahun ini, Komdigi telah menindaklanjuti lebih dari 300 laporan terkait penipuan terhadap para calon PMI, yang sebagian besar adalah terkait lowongan pekerjaan fiktif dan ilegal.
"Nah, 300 ini yang kita tangani, mungkin angka laporannya lebih tinggi hari ini," kata Meutya.
Melalui penandatanganan MoU dengan KP2MI, Komdigi berharap mereka dapat memperkuat kanal-kanal pelaporan agar busa melakukan penanganan lebih cepat dan masif dalam melakukan take down terhadap konten-konten yang menipu, mengeksploitasi, dan menyesatkan para pekerja migran Indonesia.
Selain itu, Komdigi juga telah membuat komitmen bersama dengan beberapa kementerian dalam upaya pelindungan digital ke depan yang mereka rangkum dengan fokus 3T, yaitu terhubung, tumbuh dan terjaga.
"Jadi, (melalui upaya ini), kita harapkan 100 persen dari penduduk Indonesia bisa terhubung," kata Meutya.
Kemudian pada fokus tumbuh, Komdigi juga berharap konektivitas yang mereka bangun dapat membawa manfaat, membawa perkembangan, baik terhadap pertumbuhan ekonomi maupun pertumbuhan dalam layanan-layanan yang disediakan kepada masyarakat.
"Termasuk dalam hal ini, PMI sebagai bagian pula dari pertumbuhan digitalisasi Indonesia ke depan juga kita harapkan dengan layanan yang baik, dengan informasi yang cepat, dengan takedown dari situs-situs yang khususnya berkaitan dengan PMI, pertumbuhan ini bisa lebih baik," kata Menteri tersebut.
Ketika layanan informasi telah terhubung dan terus tumbuh, Komdigi juga berharap bahwa peningkatan upaya tersebut dapat menjamin keamanan bagi seluruh masyarakat, terutama para calon pekerja migran Indonesia, sehingga mereka terjaga dan terlindungi dari potensi penipuan dan eksploitasi yang berkembang di media sosial.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KP2MI-Komdigi sepakati MoU berantas konten ilegal

KP2MI dan Komdigi sepakati MoU berantas konten ilegal

Menteri P2MI Mukhtarudin (kedua dari kiri) dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kedua dari kanan) dalam acara penandatanganan MoU di Kantor KP2MI, Jakarta, Senin (15/12/2025). (ANTARA/Katriana)
