Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan sebanyak 475.760 batang rokok ilegal hasil dari 55 penindakan selama Mei hingga November 2025.
"Kegiatan ini merupakan pemusnahan kedua yang dilakukan sepanjang tahun 2025," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol dihubungi di Labuan Bajo, Selasa.
Ia menambahkan pemusnahan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara Nomor S-12/MK/WKN.14/2025 tanggal 5 Desember 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Menjadi Milik Negara (BMMN) pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.
"Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum di bidang cukai guna memastikan barang-barang ilegal itu tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, maupun dipindahtangankan," ungkapnya.
Ia menambahkan barang bukti rokok ilegal itu diamankan berdasarkan hasil operasi mandiri serta penindakan bersama satuan tugas pemberantasan rokok ilegal yang melibatkan Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat, serta aparat penegak hukum di sembilan Kabupaten wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo, mulai dari Manggarai Barat hingga Lembata.
Operasi mandiri serta penindakan bersama itu mendapat dukungan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Pajak Rokok tahun anggaran 2025.
"Dari 475.760 batang rokok itu perkiraan nilai barang sebesar Rp707 juta dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp461 juta," katanya.
Usai pemusnahan yang dilakukan secara simbolis dengan metode pembakaran di halaman Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, lanjut dia, seluruh barang itu diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Warloka untuk dimusnahkan secara menyeluruh melalui proses pembakaran dan penimbunan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan partisipasi aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Pulau Flores dan Lembata.
"Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, kepolisian, Kejaksaan Negeri, TNI, dan Satpol PP, serta seluruh instansi dan pemangku kepentingan terkait telah menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga dan menegakkan ketentuan di bidang cukai," katanya.
Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Labuan Bajo pada 29 Juli 2025 lalu telah memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) dari hasil penindakan yakni sebanyak 652 ribu batang rokok ilegal dan 7,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Labuan Bajo.
BMMN yang dimusnahkan itu merupakan barang hasil dari 122 penindakan pada periode tahun 2024 hingga 10 Juni 2025 di wilayah tugas Kantor Bea Cukai Labuan Bajo yakni Pulau Flores dan Lembata.
Total nilai barang dalam pemusnahan tersebut sebesar Rp943 juta dan kerugian negara yang bisa diselamatkan dengan melakukan penindakan secara bersama-sama oleh tim itu senilai Rp631 juta.

