• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Jumat, 2 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      Kamis, 18 Desember 2025 14:16

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      Selasa, 16 Desember 2025 9:47

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 14:19

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Selasa, 2 Desember 2025 16:08

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Sabtu, 29 November 2025 19:36

  • Daerah
    • BMKG: Waspadai potensi gelombang  setinggi 2,5 meter di sejumlah perairan NTT

      BMKG: Waspadai potensi gelombang setinggi 2,5 meter di sejumlah perairan NTT

      1 jam lalu

      Basarnas memperpanjang pencarian korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

      Basarnas memperpanjang pencarian korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

      2 jam lalu

      Kedubes Spanyol meminta Basarnas lanjut cari korban kapal tenggelam

      Kedubes Spanyol meminta Basarnas lanjut cari korban kapal tenggelam

      13 jam lalu

      Gubernur NTT bersama tokoh agama dan adat berdoa di lokasi kecelakaan kapal

      Gubernur NTT bersama tokoh agama dan adat berdoa di lokasi kecelakaan kapal

      31 December 2025 16:32 Wib

      Gubernur NTT melibatkan tokoh agama-adat mencari korban kapal tenggelam

      Gubernur NTT melibatkan tokoh agama-adat mencari korban kapal tenggelam

      31 December 2025 6:39 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia difominasi hujan pada Jumat

      BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia difominasi hujan pada Jumat

      1 jam lalu

      BMKG: Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan hingga sedang

      BMKG: Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan hingga sedang

      31 December 2025 8:52 Wib

      Dua penerjun tewas tenggelam dalam insiden terjun payung di Pangandaran

      Dua penerjun tewas tenggelam dalam insiden terjun payung di Pangandaran

      30 December 2025 17:33 Wib

      Polisi: Jasad 15 korban kebakaran di Panti Werdha Damai Manado tak dapat dikenali

      Polisi: Jasad 15 korban kebakaran di Panti Werdha Damai Manado tak dapat dikenali

      30 December 2025 7:51 Wib

      Panglima TNI tambah 15 batalyon percepat pembangunan jembatan dan hunian di Sumatera

      Panglima TNI tambah 15 batalyon percepat pembangunan jembatan dan hunian di Sumatera

      29 December 2025 12:03 Wib

  • Ekonomi
    • HKI meminta pemerintah fokus sinergikan izin kawasan industri pada 2026

      HKI meminta pemerintah fokus sinergikan izin kawasan industri pada 2026

      16 jam lalu

      Rosan menargetkan Rp1 triliun dari dana CSR BUMN untuk pascabencana

      Rosan menargetkan Rp1 triliun dari dana CSR BUMN untuk pascabencana

      16 jam lalu

      Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo turun per 1 Januari 2026

      Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo turun per 1 Januari 2026

      01 January 2026 10:33 Wib

      DJPb NTT mencatat transaksi menggunakan KKP pada 2025 capai Rp29,05 miliar

      DJPb NTT mencatat transaksi menggunakan KKP pada 2025 capai Rp29,05 miliar

      31 December 2025 6:39 Wib

      Mensesneg: Kementerian Kehutanan mengaudit 24 perusahaan penerima HPH, HTI

      Mensesneg: Kementerian Kehutanan mengaudit 24 perusahaan penerima HPH, HTI

      30 December 2025 7:52 Wib

  • Politik & Hukum
    • Kemenhut: Aktor jaringan penambangan ilegal dekat IKN segera disidangkan

      Kemenhut: Aktor jaringan penambangan ilegal dekat IKN segera disidangkan

      1 jam lalu

      Polisi mulai menyelidiki penyebab kecelakaan kapal di Labuan Bajo

      Polisi mulai menyelidiki penyebab kecelakaan kapal di Labuan Bajo

      16 jam lalu

      Danki A Yonif 834 Lettu Ahmad Faisal divonis 8 tahun penjara disertai pemecatan

      Danki A Yonif 834 Lettu Ahmad Faisal divonis 8 tahun penjara disertai pemecatan

      31 December 2025 20:14 Wib

      4 terdakwa kasus Prada Lucky divonis 6,5 tahun disertai pemecatan

      4 terdakwa kasus Prada Lucky divonis 6,5 tahun disertai pemecatan

      31 December 2025 16:34 Wib

      Kanwil Imigrasi NTT memaparkan capaian kinerja sepanjang 2025

      Kanwil Imigrasi NTT memaparkan capaian kinerja sepanjang 2025

      31 December 2025 13:19 Wib

  • Kesra
    • Mendiktisaintek mendorong penguatan ekosistem riset secara bersama

      Mendiktisaintek mendorong penguatan ekosistem riset secara bersama

      01 January 2026 10:29 Wib

      Jasa Raharja memastikan beri santunan korban kecelakaan KM Putri Sakinah

      Jasa Raharja memastikan beri santunan korban kecelakaan KM Putri Sakinah

      30 December 2025 7:32 Wib

      Apindo: Kenaikan UMP perlu mempertimbangkan angka pengangguran-pencari kerja

      Apindo: Kenaikan UMP perlu mempertimbangkan angka pengangguran-pencari kerja

      23 December 2025 9:07 Wib

      BMKG mengimbau warga dan pelaku wisata di Labuan Bajo waspadai cuaca ekstrem

      BMKG mengimbau warga dan pelaku wisata di Labuan Bajo waspadai cuaca ekstrem

      22 December 2025 4:55 Wib

      Pj. Ketum PBNU sambangi sejumlah pesantren di Jawa Timur

      Pj. Ketum PBNU sambangi sejumlah pesantren di Jawa Timur

      19 December 2025 5:29 Wib

  • Olahraga
    • Liam Rosenior kandidat kuat gantikan Enzo Maresca di Chelsea

      Liam Rosenior kandidat kuat gantikan Enzo Maresca di Chelsea

      1 jam lalu

      Liga Inggris - Arsenal nyaman di puncak usai Manchester City gagal menang

      Liga Inggris - Arsenal nyaman di puncak usai Manchester City gagal menang

      2 jam lalu

      Liga Inggris - Laga Tottenham Hotspur lawan Brentford berakhir imbang tanpa gol

      Liga Inggris - Laga Tottenham Hotspur lawan Brentford berakhir imbang tanpa gol

      2 jam lalu

      Liga Inggris - Manchester City gagal amankan tiga poin usai ditahan imbang Sunderland

      Liga Inggris - Manchester City gagal amankan tiga poin usai ditahan imbang Sunderland

      2 jam lalu

      Liga Inggris - Liverpool berbagi poin setelah main imbang tanpa gol lawan Leeds

      Liga Inggris - Liverpool berbagi poin setelah main imbang tanpa gol lawan Leeds

      2 jam lalu

  • Hiburan
    • Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      14 December 2025 6:00 Wib

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      14 December 2025 5:58 Wib

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      02 December 2025 16:14 Wib

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      29 November 2025 19:30 Wib

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      21 November 2025 9:05 Wib

  • Internasional
    • Prabowo terima laporan soal perkembangan kampung haji Indonesia di Mekkah

      Prabowo terima laporan soal perkembangan kampung haji Indonesia di Mekkah

      24 December 2025 11:51 Wib

      Kelompok Asia-Pasifik resmi ajukan Indonesia sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Kelompok Asia-Pasifik resmi ajukan Indonesia sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      24 December 2025 11:44 Wib

      Lemhannas: Kunjungan Prabowo ke luar negeri untuk mempertegas posisi RI

      Lemhannas: Kunjungan Prabowo ke luar negeri untuk mempertegas posisi RI

      16 December 2025 14:37 Wib

      Anwar Ibrahim mencermati fenomena koruptor dianggap pahlawan di Malaysia

      Anwar Ibrahim mencermati fenomena koruptor dianggap pahlawan di Malaysia

      16 December 2025 14:36 Wib

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      15 December 2025 10:34 Wib

  • Artikel
    • Negara harus hadir mencegah modal politik tinggi

      Negara harus hadir mencegah modal politik tinggi

      1 jam lalu

      Riset hingga revisi regulasi, wajah terkini transformasi transmigrasi

      Riset hingga revisi regulasi, wajah terkini transformasi transmigrasi

      31 December 2025 8:58 Wib

      Menunggu aliran deras dari keran moneter yang kian longgar

      Menunggu aliran deras dari keran moneter yang kian longgar

      31 December 2025 8:55 Wib

      Dilema penambahan RTH dan prostitusi ruang terbuka di Jakarta

      Dilema penambahan RTH dan prostitusi ruang terbuka di Jakarta

      31 December 2025 8:51 Wib

      Refleksi akhir tahun 2025, mengawal muruah otda dan keadilan fiskal

      Refleksi akhir tahun 2025, mengawal muruah otda dan keadilan fiskal

      30 December 2025 14:58 Wib

  • Foto
    • Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

  • Video
    • Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

Logo Header Antaranews NTT

Negara harus hadir mencegah modal politik tinggi

id modal politik pilkada,pilkada oleh DPRD,pilkada oleh dewan,biaya politik pilkada,korupsi kepala daerah Oleh D Dj Kliwantoro *) Jumat, 2 Januari 2026 10:05 WIB

Image Print
Negara harus hadir mencegah modal politik tinggi

Arsip. Logo Pilkada Serentak 27 November 2024. ANTARA/HO-KPU

Jakarta (ANTARA) - Wacana pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belakangan ini kian marak. Narasi diskursus ini kian mewarnai media sosial, bahkan sejumlah media arus utama.

Ada yang bilang pemilihan melalui DPRD itu selaras dengan dasar negara Indonesia, yakni Pancasila. Sila ke-4 Pancasila menyebutkan, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."

Narasi itu ditambahi “bumbu” bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat menjadi "akar masalah" oknum melakukan korupsi. Pasalnya, keikutsertaan yang bersangkutan pada pilkada membutuhkan biaya politik yang relatif sangat tinggi.

Untuk kembali modal, oknum melakukan pelbagai cara, seperti pemerasan, jual beli jabatan, dan segala bentuk tindak pidana korupsi yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor).

Tidak mengherankan jika ada oknum kepala daerah yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya, ada tiga kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang berurusan dengan lembaga antirasuah atas dugaan korupsi. Mereka itu, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Mereka ditangkap KPK pada tahun 2025 karena kasus suap, pemerasan, dan jual beli jabatan.

Sekelas pimpinan daerah seyogianya mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang terdapat dalam UU Pemberantasan Tipikor, antara lain, melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Begitu pula bab suap menyuap. Mereka juga sebaiknya tahu bahwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya adalah masuk tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi juga termasuk penggelapan uang atau surat berharga, pemalsuan buku-buku untuk pemeriksaan administrasi, perusakan bukti, atau membiarkan orang lain merusak bukti yang semuanya dilakukan oleh orang yang karena jabatan atau kedudukan wajib mengurus barang-barang tersebut.

Mereka seharusnya sudah tahu pula bahwa melakukan pemerasan juga masuk katagori korupsi. Perbuatan itu, baik dilakukan oleh pegawai negeri maupun penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Dalam konteks pengadaan barang/jasa, misalnya, ini juga berpotensi memejahijaukan kepala daerah/wakil kepala daerah jika melanggar peraturan perundang-undangan. Disebutkan dalam UU Pemberantasan Tipikor bahwa perbuatan curang meliputi kecurangan dalam pengadaan barang/jasa, pengerjaan atau pengawasan suatu pekerjaan yang diserahkan kepada negara, atau perbuatan curang yang dilakukan oleh pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan yang merugikan orang lain.

Hal yang patut mendapat perhatian bagi kepala daerah/wakil kepala daerah adalah benturan kepentingan dalam pengadaan. Dijelaskan bahwa tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara/daerah yang dibiayai dari keuangan negara/daerah.

Bab gratifikasi ini suatu keniscayaan diketahui pula oleh kepala daerah/wakil kepala daerah. Apalagi, dalam UU Pemberantasan Tipikor sudah diuraikan dengan jelas bahwa pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Ditekankan pula bahwa gratifikasi tersebut dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Bahkan, ada selentingan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah yang tertangkap KPK pas apes saja. Sementara itu, mereka yang merasa "aman" tetap "nekat". Bagi oknum itu, yang penting modal politik kembali. Tak pelak lagi, produk politik ini menjadi salah satu penyumbang terbanyak pelaku korupsi.

Ambil contoh rilis KPK pada bulan Mei 2025. Sejak 2024 sampai dengan Mei 2025 tercatat 201 kepala daerah yang terdiri atas 171 wali kota/bupati dan 30 gubernur yang terjerat kasus korupsi.


Solusi

Sebenarnya modal politik ini bisa ditekan, asal yang bersangkutan punya modal sosial yang baik di tengah masyarakat.

Kalau ingin menjadi pemimpin daerah, mulailah mengenal karakter masyarakat setempat dan menguasai "medan pertempuran pilkada", dengan membangun jaringan hubungan, kepercayaan, norma, dan nilai bersama dalam masyarakat yang memungkinkan bekerja sama secara efisien demi mencapai tujuan bersama. Memobilisasi sumber daya dan membangun kekuatan komunitas di daerah pemilihan adalah suatu keniscayaan.

Di lain pihak, ada penindakan tegas terhadap partai politik yang menentukan mahar politik, misalnya diskualifikasi sebagai peserta pemilu.

Ada pula selentingan di tengah masyarakat bahwa mahar politik itu untuk keperluan konsolidasi di internal partai politik. Tidak hanya mahar politik, biaya kampanye pilkada ditanggung peserta pilkada.

Nah, di sini perlu kehadiran negara dengan memberi bantuan kepada peserta pilkada ketika terpilih menjadi calon dari partai politik, termasuk biaya kampanye. Jika terbukti memberi mahar politik dan melakukan praktik politik uang, KPU selaku penyelenggara langsung mendiskualifikasi peserta bersangkutan.

Apakah negara mampu memberi bantuan kepada peserta pilkada di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota yang jumlahnya mencapai ribuan pasangan calon? Semua bergantung pada komitmen pemerintahan sekarang.

Hal ini mengingat bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan perwujudan nyata sila ke-4 Pancasila. Dalam hal ini, rakyat diberi hak untuk memilih wakilnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan demikian, sila ke-4 ini merupakan salah satu sila yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

Amendemen

Diskursus pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah melalui legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang mengemuka belakangan ini juga mengundang wasangka bahwa ini merupakan "pintu gerbang" untuk mengembalikan ke naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Pasca-Reformasi, bangsa ini telah melakukan perubahan konstitusi sebanyak empat kali. Amendemen pertama pada tahun 1999 membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal dua periode, memperkuat fungsi DPR, dan mengurangi kekuasaan eksekutif dalam legislasi.

Amendemen kedua pada tahun 2000, menetapkan otonomi daerah, mengatur hak asasi manusia, memisahkan fungsi militer dan polisi, dan memperkuat karakter teritorial Indonesia.

Amendemen ketiga pada tahun 2001, mendirikan Mahkamah Konstitusi (MK), menghapus Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), memperjelas pemilihan Presiden secara langsung, dan menambah tiga bab baru dalam konstitusi.

Amendemen keempat pada tahun 2002, menghapus Dewan Pertimbangan Agung (DPA), menyempurnakan pengaturan pendidikan, budaya, kesejahteraan sosial, dan lambang negara.

Jika kembali ke naskah asli UUD NRI Tahun 1945, apakah MK langsung bubar, kemudian DPA "hidup" kembali? Hal ini patut dipertimbangkan dengan penuh kearifan, jangan grasa grusu.

Namun, ada pula yang mengatakan tidak perlu ada amendemen lagi karena di dalam UUD NRI Tahun 1945, terutama Pasal 18 Ayat (4) tidak menyebutkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui pemilihan umum.

Disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (4) bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Ada yang memaknai bahwa pemilihan secara demokrasi adalah proses fundamental dalam sistem demokrasi. Dalam hal ini rakyat secara bebas dan adil memilih wakil dan pemimpin mereka untuk pemerintahan, berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat, dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Tafsiran yang berkembang di tengah masyarakat boleh-boleh saja, namun, perlu menjadikan putusan MK sebagai rujukan sebelum menetapkan kepala daerah/wakil kepala daerah melalui DPRD. Seperti kita ketahui bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi, khususnya UUD NRI Tahun1945.

*) D Dj Kliwantoro adalah Ketua Dewan Etik Mappilu PWI Provinsi Jawa Tengah

Editor: Sapto Heru Purnomojoyo

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Negara harus hadir cegah modal politik tinggi



COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

DPRD Kupang menetapkan tiga putusan politik strategis masa persidangan I

DPRD Kupang menetapkan tiga putusan politik strategis masa persidangan I

Rabu, 24 Desember 2025 3:14 Wib

MK: Jika anggota DPR tidak layak, rakyat bisa ajukan protes ke partai politik

MK: Jika anggota DPR tidak layak, rakyat bisa ajukan protes ke partai politik

Kamis, 27 November 2025 12:51 Wib

Survei RPI: Mayoritas publik mendukung Polri tangani kasus ijazah Jokowi

Survei RPI: Mayoritas publik mendukung Polri tangani kasus ijazah Jokowi

Kamis, 20 November 2025 6:14 Wib

Akademisi Undana: Gaya komunikasi Purbaya Sadewa bangun kepercayaan publik

Akademisi Undana: Gaya komunikasi Purbaya Sadewa bangun kepercayaan publik

Jumat, 31 Oktober 2025 15:52 Wib

PAN mengakui elektabilitas Purbaya cukup tinggi tapi belum tentu mau terjun politik

PAN mengakui elektabilitas Purbaya cukup tinggi tapi belum tentu mau terjun politik

Rabu, 29 Oktober 2025 14:14 Wib

Dasco ungkap hasil rapat dengan Mensesneg-Menkeu bahas politik dan ekonomi

Dasco ungkap hasil rapat dengan Mensesneg-Menkeu bahas politik dan ekonomi

Kamis, 9 Oktober 2025 12:36 Wib

Pancasila dan politik tanpa rasa dendam

Pancasila dan politik tanpa rasa dendam

Selasa, 30 September 2025 7:45 Wib

Memaknai kehadiran Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB di New York

Memaknai kehadiran Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB di New York

Selasa, 23 September 2025 11:02 Wib

  • Terpopuler
BMKG: Waspadai potensi hujan lebat di NTT hingga  awal 2026

BMKG: Waspadai potensi hujan lebat di NTT hingga awal 2026

30 December 2025 14:53 Wib

Tim SAR gabungan makin memperluas pencarian korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

Tim SAR gabungan makin memperluas pencarian korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

31 December 2025 6:38 Wib

Tim SAR gabungan menemukan serpihan badan kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo

Tim SAR gabungan menemukan serpihan badan kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo

28 December 2025 6:19 Wib

Tim SAR menemukan seorang WNA Spanyol korban kecelakaan kapal di Labuan Bajo

Tim SAR menemukan seorang WNA Spanyol korban kecelakaan kapal di Labuan Bajo

29 December 2025 11:21 Wib

  • Top News
Basarnas memperpanjang pencarian korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

Basarnas memperpanjang pencarian korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

Kedubes Spanyol meminta Basarnas lanjut cari korban kapal tenggelam

Kedubes Spanyol meminta Basarnas lanjut cari korban kapal tenggelam

Polisi mulai menyelidiki penyebab kecelakaan kapal di Labuan Bajo

Polisi mulai menyelidiki penyebab kecelakaan kapal di Labuan Bajo

Danki A Yonif 834 Lettu Ahmad Faisal divonis 8 tahun penjara disertai pemecatan

Danki A Yonif 834 Lettu Ahmad Faisal divonis 8 tahun penjara disertai pemecatan

4 terdakwa kasus Prada Lucky divonis 6,5 tahun disertai pemecatan

4 terdakwa kasus Prada Lucky divonis 6,5 tahun disertai pemecatan

ANTARA News NTT

Foto

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com