Klaim kemenangan Prabowo-Sandi masih lemah

id Pemilu 2019

Klaim kemenangan Prabowo-Sandi masih lemah

Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan, SH, MHum (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

"Klaim kemenangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih lemah karena berdasarkan survei internal," kata Dr Johanes Tuba Helan.
Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan, SH, MHum mengatakan klaim kemenangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih lemah karena berdasarkan survei internal.

"Menurut saya klaim kemenangan Prabowo-Sandi masih sangat lemah, mereka kan menghitung sendiri secara internal yang cenderung mengklaim bahwa mereka menang," katanya kepada Antara di Kupang, Kamis (18/4).

Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya klaim dari kemenangan Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam hasil pelaksanaan pemilu 2019 yang digelar pada 17 April.

Calon Presiden Prabowo Subianto mengklaim telah meraih 62 persen suara berdasarkan real count yang diyakininya benar.

"Klaim seperti ini masih lemah karena umumnya lembaga survei lainnya menunjukkan kemenangan ada di pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin," kata Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu.

Menurutnya, lembaga-lembaga survei yang melakukan hitung cepat (quick count) pada pemilu 2019 yang menunjukkan hasil kemenangan ada pada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin ini bersifat independen dan memiliki metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Jokowi-Ma'ruf menang versi hitung cepat LSI Denny JA

Selain itu, lanjutnya, bukan baru pertama kali sejumlah lembaga itu melakukan penghitungan cepat sehingga lebih dipercaya karena tidak berbeda jauh dengan hasil perhitungan secara riil dari penyelenggara.

"Sementara kalau survei internal itu didukung dengan data yang akurat atau tidak, itu yang jadi soal," katanya.

Menurutnya, masing-masing kubu bisa saja mengklaim kemenangan namun hasil yang pasti ada pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara.

"Keputusan KPU adalah final sehingga klaim kemenangan masing-masing akan gugur dengan sendirinya. Kalau ada yang tidak menerima bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi untuk diselesaikan secara hukum," katanya.

Baca juga: Jokowi-Ma'ruf Amin unggul 90 persen di NTT
Baca juga: TKD imbau pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin tetap tenang