Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak eksepsi yang disampaikan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut.
"Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Senin.
Menurut dia, dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, lanjut dia, keberatan yang disampaikan terdakwa telah masuk dalam domain pokok perkara.
"Majelis tidak menanggapi pokok perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa," katanya.
Ia menuturkan materi keberatan yang disampaikan oleh terdakwa harus dibuktikan untuk menjadikan terang pokok perkara yang didakwakan.
Atas putusan tersebut, hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan pada sidang yang akan datang.
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Rincian besaran kredit bermasalah tersebut masing-masing Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Tipikor Semarang tolak eksepsi dua bos Sritex

Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi dua bos Sritex

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kiri) dan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/1/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya)
