Jakarta (ANTARA) - Sebagai negara yang terletak di perlintasan transenden dunia dan dikaruniai limpahan kekayaan alam, suatu keniscayaan bila bumi khatulistiwa telah menjadi tujuan dari warga negara asing dalam bermigrasi, yang telah berlangsung jauh sebelum Indonesia merdeka.
Tentu saja para imigran tersebut menetap dan berbaur dengan penduduk setempat. Menyadari akan kebinekaan tersebut, para founding fathers bangsa ini mencantumkan domain kewarganegaraan sebagai salah satu pasal yang eminen yang dituangkan ke dalam Pasal 26 UUD 1945.
Secara historis, setelah kemerdekaan telah ditetapkan UU Kewarganegaraan No 3 Tahun 1946 yang mengadopsi sistem hukum kolonial tanpa perubahan yang berarti. Ini dapat dipahami, pasalnya pada zaman itu, pemerintahan yang baru saja berdiri membutuhkan beleid yang dapat mengatur kesinambungan berbangsa dan bernegara dari sudut kepastian hal ihwal kewarganegaraan. Sementara ketersediaan aturan yang mumpuni adalah rasam peninggalan kolonial tersebut.
UU kewarganegaraan beberapa diubah, yaitu tahun 1958, 1976, dan terakhir UU No12/2006 tentang Kewarganegraan RI yang berlaku hingga kini.
Jika dicermati dari segi durasi perubahan pada 1976-2006 adalah rentang waktu terlama yakni tiga dekade. Pada kurun ini terdapat perubahan yang cukup signifikan yang mengilustrasikan adanya perkembangan pesat terutama dari segi kuantitas terkait perkawinan campuran pada era globalisasi ini.
Fase globalisasi ditandai dengan adanya batas-batas negara yang semakin sempit, perlintasan keluar masuk orang asing semakin meningkat sehingga akulturasi budaya lokal dan asing yang tak terbendung.
Pada UU No12/2006 pun mulai diterapkan perpaduan ius soli (tempat lahir) yang terbatas dan skema ius sanguinis yang eksisting, tentu saja dalam upaya menyesuaikan ordonansi dengan fragmentasi perkawinan campuran di bumi pertiwi pada kala itu.
Dengan adanya dinamika yang berkembang, di antaranya aspek politik hukum, berakhirnya PP No 21/2022 tentang Perubahan atas PP No 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI; dan terdapat lebih dari 13 ribu Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang belum diakomodasi untuk menjadi WNI, menuntut adanya revisi UU No 12/2006.
Elaborasi tugas dan fungsi K/L
RUU Kewarganegaraan (revisi UU No12/2006) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, yang sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR.
RUU Kewarganegaraan merupakan solusi atas problematika yang ada dan langkah proaktif meminimalisir permasalahan yang akan mencuat di masa depan serta upaya memaksimalkan kontribusi aktif para warga negara terkait.
Penyusunan RUU Kewarganegaraan yang melibatkan secara signifikan Kementerian dan Lembaga (K/L) akan jauh lebih rumit baik dari segi substansi maupun dari segi hal-hal teknis dan redaksional bila dibandingkan dengan RUU dengan satu leading sektor saja. Sehingga RUU Kewarganegaraan menjadi “pekerjaan rumah bersama antar-K/L terkait” dengan hal ihwal kewarganegaraan.
Bila merunut secara teknis dari bawah terdapat irisan tugas pokok dan fungsi (tusi) antara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum dan Ditjen Imigrasi, Kemenimipas yang belum tuntas.
Segmentasi tusi antara kedua instansi itu patut dibedah secara rinci dan rigid. Pasalnya pada periode sebelumnya masih terdapat celah yang tidak terselesaikan oleh kedua institusi tersebut. Selama ini ada layanan yang tumpang tindih dan terdapat celah pada ketentuan dalam implementasinya.
Misalnya terdapat ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh pemohon terkait Pasal 8 juncto Pasal 9 pada satu sisi dan Pasal 19 pada sisi lainnya, yang terdapat dalam UU no12/2006. Pemohon kerap menggunakan pasal yang berbeda dalam mengajukan permohonan pada dua Instansi yang berlainan namun dengan domain yang sama.
Hal lain, sedikit brainstorming tentang PP No 21/2022 ,secara substansi tidak terdapat klusterisasi yang rigid terkait pengejawantahan domain ABG yang merupakan irisan tusi dari kedua institusi. Maksudnya terdapat celah yang membuka ruang bagi kedua instansi untuk saling menunggu dalam mengkonkretkan ketentuan yang berlaku.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, kejelasan dan pembagian habis tusi pada ranah teknis perlu dirampungkan terlebih dahulu kemudian diekstrak ke dalam preskripsi yang lebih tinggi.
Jika pada level teknis tidak dikomprehensifkan maka dapat diprediksi setelah ditetapkan menjadi UU Kewarganegaraan, akan menimbulkan potensi problemtika yang sama dengan masa sebelumnya. Karena ini akan menjadi konsepsi besar dari layanan permohonan kewarganegaraan, ABG dan substansi terkait lainnya pada masa yang akan datang.
Penyederhanaan perihal layanan kewarganegaraan dapat melakukan benchmarking yang diterapkan di negeri Paman Sam. Pemerintah Amerika Serikat memiliki data biometrik yang disimpan dan digunakan ketika orang melintasi di perbatasan AS termasuk status izin tinggal.
Data ini juga mencerminkan simplifikasi layanan kewarganegaraan secara terpadu dan simpel sehingga tidak membingungkan dan rumit bagi publik, di mana dikomandoi oleh satu institusi saja.
Substansi RUU Kewarganegaraan
Mengenai substansi RUU Kewarganegaraan dapat diklasifikasikan di antaranya terdapat frasa pada UU No 12/2006 yang perlu diperjelas baik dari segi pemaknaan maupun pengkategorian, sebagaimana lazimnya perkembangan diksi dan kebutuhan implementasi ketentuan yang bergerak dinamis.
Kemudian membedah secara konklusif PP No 21/ 2022 dengan keterlibatan optimal oleh instansi terkait, agar resumenya dapat ditarik ke atas pada hierarki regulasi yang lebih tinggi.
Berikutnya, selama ini terdapat ribuan WNI undocumented di luar negeri, misalnya yang terdapat di Filipina dan warga negara lain yang berada di Indonesia secara turun temurun dan tidak memiliki dokumen yang sah juga.
Mereka menghadapi masalah status hukum karena undocumented dan stateless. Hal ini patut dituangkan pada RUU Kewarganegaraan secara garis besar saja agar dapat menjadi pedoman bagi pengejawantahan problematika yang sejenis pada lokus yamg berbeda.
Tentunya masih beragam substansi RUU Kewarganegaraan yang perlu diperdalam baik yang terkait dengan permasalahan yang eksisting maupun yang baru mengemuka. Para pengampu tusi dan para pakar lah yang lebih berkompeten untuk merumuskannya sehingga tidak menimbulkan "pekerjaan rumah baru".
Pengawasan
Penetapan status kewarganegaraan RI dapat dilakukan baik melalui penegasan status ataupun surat keterangan status kewarganegaraan, setelah penetapan status kewarganegaraan RI. Konsekuensinya, perlu dilakukan pengawasan terhadap WNI tersebut, agar yang bersangkutan tidak menggunakan kewarganegaraan asing yang telah dilepas.
Hingga akhirnya mengemuka frasa pengawasan kewarganegaraan/warga negara dan merupakan wacana teranyar dalam diskursus RUU Kewarganegaraan, yang membutuhkan pengkategorian secara eksplisit. Terkait narasi bahwa kewenangan pengawasan kewarganegaraan akan diemban oleh Unit Eselon I tertentu.
Patut dipertimbangkan lebih dalam mengingat Unit Eselon I tersebut tidak memiliki perpanjangan tangan di daerah baik pada tingkat kabupaten maupun perwakilan di mancanegara.
Selain itu, sedikit mengupas pengawasan terhadap WNI yang berlangsung selama ini. Hal ini sejalan dengan tusi Kemendagri dan Disdukcapil yang berwenang menangani data kependudukan di dalam negeri.
Di samping itu, WNI juga diawasi oleh Ditjenim mulai dari ketika mengajukan permohonan paspor RI, saat keluar masuk wilayah nusantara melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan tatkala berada di mancanegara, tentu saja bersama Kemenlu.
Sedangkan proses pengawasan WNI di mancanegara yang terindikasi melepas kewarganegaraannya, hingga kini belum terdapat rasam baku yang mengatur serta belum ditentukan secara preskriptif, lembaga yang menanganinya. Sehingga hal ini perlu ditetapkan ordonansinya juga.
Pada saat ini tengah digencarkan pembahasan isu strategis interoperabilitas data layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan yang melibatkan berbagai K/L terkait.
Oleh karena itu kewenangan pengawasan kewarganegaraan dapat diformulasikan ke dalam RUU Kewarganegaraan dengan menguatkan tusi K/L yang eksisting dalam mengawasi WNI.
Selanjutnya patut dilakukan penguatan interoperabilitas data antar K/L terkait pada tataran turunan teknis. Walhasil, kolaborasi antar K/L terkait secara optimal dan komprehensif dalam penggodokan RUU Kewarganegaraan adalah kunci utama.
*) Fenny Julita, alumnus Magister Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Analis Keimigrasian Ahli Madya, Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RUU Kewarganegaraan, antara solusi dan pekerjaan rumah bersama

