
Rapat Paripurna DPR menyetujui Adies Kadir menjadi Hakim MK

Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI untuk menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari lembaga DPR RI.
"Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Selain itu, rapat paripurna juga sepakat untuk mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.
Setelah disetujui, Saan pun mempersilakan Adies Kadir untuk ke area depan mimbar rapat paripurna untuk diperkenalkan sebagai calon Hakim MK. Adapun pencalonan Adies tersebut dilakukan untuk mengganti Hakim MK Arief Hidayat yang akan segera pensiun.
Dengan telah disetujuinya Adies Kadir sebagai calon Hakim MK, menurut dia, DPR RI pun telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku komisi yang memproses pencalonan itu, mengatakan bahwa perlu adanya penguatan dalam lembaga MK untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi yang hakiki.
Dia menilai MK memerlukan sosok halim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum.
"Sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah MK," kata Habiburokhman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rapat Paripurna DPR setujui Adies Kadir menjadi Hakim MK dari DPR
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
