Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir meminta Pemerintah merumuskan langkah antisipatif guna mencegah terjadinya spill over atau membanjirnya berbagai produk-produk impor asing ke Indonesia dari negara-negara yang terdampak kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS).
"DPR RI mendukung adanya langkah-langkah dan upaya-upaya koordinatif mitigasi risiko instabilitas keuangan yang mungkin dapat saja terjadi dalam jangka pendek ini," kata Adies Kadir di Jakarta, Senin.
Wakil rakyat ini menilai kebijakan AS tersebut membuat babak baru perang dagang dunia versi 2.0.
Menurut dia, perlu narasi dan komunikasi atas kebijakan yang sedang ditempuh pemerintah untuk menjaga stabilitas keuangan.
Selain itu, untuk memitigasi dan mengurangi reaksi ataupun sentimen negatif yang dapat menekan pelemahan pasar modal (pelemahan harga saham), pasar uang (kekeringan likuiditas dan suku bunga pasar uang antarbank), pasar valuta asing (pelemahan nilai tukar rupiah), dan pasar utang (kenaikan yield/imbal hasil SBN).
Adies mendukung respons cepat dan langkah-langkah strategis pemerintah dalam merespons kebijakan tarif resiprokal AS, serta meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pelaku pasar, dan meningkatkan kualitas iklim investasi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah menempuh penguatan kerja sama dagang dan investasi antarnegara ASEAN. Hal ini dapat diperluas lagi pada grup atau kelompok negara, tempat Indonesia menjadi anggota seperti BRICS, OECD, dan yang lainnya dalam menghadapi berbagai tantangan global.
Untuk itu, kata dia, semangat dan upaya tetap menjaga dan memelihara hubungan baik dengan negara mitra dagang, termasuk AS, perlu dilakukan oleh Pemerintah melalui diplomasi dan negosiasi dengan pemerintah AS terkait dengan kebijakan tarif resiprokal.
Dalam meningkatkan peningkatan transaksi dagang dan iklim investasi yang lebih berkualitas, dia mendukung penuh instruksi Presiden RI Prabowo untuk menempuh langkah strategis dan perbaikan struktural serta kebijakan deregulasi, yaitu penyederhanaan regulasi dan penghapusan regulasi yang menghambat, khususnya terkait dengan nontariff barrier (hambatan nontarif).
Ia memandang perlu terus memantau dinamika global yang sedang berlangsung, sekaligus penyampaian narasi dan komunikasi yang terpadu, konsisten, dan berkelanjutan untuk memitigasi, mengurangi ketidakpastian, meredam sentimen negatif, dan menepis keraguan baik investor maupun pelaku pasar.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump pada hari Rabu (2/4) menandatangani perintah eksekutif tentang tarif timbal balik atau tarif resiprokal.
Akibat kebijakan tersebut, semua impor yang berasal dari Indonesia akan dikenai tarif sebesar 32 persen oleh pemerintah AS.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR minta Pemerintah cegah banjir produk impor imbas kebijakan AS