Kupang (ANTARA) - Kantor Pajak Pratama (KPP) Kupang melaporkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak badan atau perusahaan masih sangat rendah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Penyampaian pajak badan atau perusahaan masih sangat rendah,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Kupang, Yohan Suharsoyo kepada wartawan di Kupang, Senin (29/4).
Data KPP Kupang mencatat, jumlah wajib pajak yang terdaftar melaporkan mencapai 15.641, namun yang berstatus wajib Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) berjumlah 6.668.
Sementara itu yang telah menyampaikan SPT Tahunan Badan hanya mencapai 137.90 persen atau sebesar 1.544 orang yang terdiri dari 649 wajib pajak menyampaikan laporan secara daring dan 1.494 secara manual atau e-paper.
Menanggapi hal tersebut beberapa pihak mengungkapkan bahwa rendahnya kepatuhan itu akibat ketidaktahuan atau minimnya informasi terkait cara pengisian dan penyampaian pajak perusahaan.
Salah satunya adalah Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTT Bobby Pitoby yang secara terpisah mengatakan bahwa pajak menjadi suatu kewajiban bagi pelaku usaha, sehingga wajib pula untuk dilaporkan.
"Namun rendahnya tingkat kepatuhan juga dapat disebabkan ketidaktahahuan dan minim informasi terkait cara pengisian dan penyampaian pajak perusahaan," kata dia.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Kupang, Yohan Suharsoyo menambahkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak badan, KPP Kupang gencar melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait tata cara pengisian dan penyampaian SPT tahunan.
"Kita gencar lakukan sosialisasi seperti yang kita lakukan pada pekan lalu. Sebab batas waktu pengisian SPT tahunan dilakukan sebelum Selasa (30/4) besok.
Baca juga: Wajib pajak aktif di Kupang hanya 66.000 orang
Baca juga: Pelaporan SPT tahunan di KPP Kupang umumnya melalui e-filling
Rendah, tingkat kepatuhan wajib pajak perusahaan di NTT
Kantor Pajak Pratama (KPP) Kupang melaporkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak badan atau perusahaan masih sangat rendah di Nusa Tenggara Timur (NTT).