Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Moh Luqman mengemukakan jumlah wajib pajak yang aktif di wilayah pelayanan ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur hanya 66.000 orang.
"Sebenarnya jumlah wajib pajak di wilayah pelayanan kami cukup banyak mencapai 150.000 orang tapi yang aktif hanya sekitar 66.000 orang," katanya di Kupang, Selasa (2/4).
Ia menyebut, jumlah wajib pajak ini menyebar pada lima kabupaten/kota di antaranya, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Alor.
Luqman menjelaskan jumlah wajib pajak tidak aktif juga cukup banyak terutama masyarakat yang tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha, serta wajib pajak yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajjak (PTKP) seperti para pensiunan.
"Karena itu kami minta para wajib pajak yang sudah pensiun segera lapor ke kantor pajak supaya nomor pokok wajib pajak (NPWP)-nya dinonaktifkan karena banyak yang belum melakukannya," katanya.
Luqman mengakui dari jumlah wajib pajak yang aktif tersebut, belum semua patuh untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunannya.
Baca juga: Pelaporan SPT tahunan di KPP Kupang umumnya melalui e-filling
Ia mencontohkan seperti pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2018 yang tercatat hingga 31 Maret 2019 sebanyak 48.188 orang dari yang aktif sebanyak 66.000 orang.
Ia mengatakan, umumnya pelaporan dilakukan melalui aplikasi daring e-filling mencapai 97 persen atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 78 persen.
Luqman menambahkan, masyarakat wajib pajak yang tidak patuh tetap mendapatkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku, hanya saja pihaknya lebih fokus pada bagaimana meningkatkan kepatuhan untuk pelaporan.
"Target kami bukan mencari-cari mereka lalu diberikan sanksi namun lebih pada meningkatkan kepatuhan karena bisa jadi banyak yang belum paham soal pelaporan pajak, kepemilikan NPWP, dan sebagainya," demikian Moh Luqman.
Baca juga: Pelaporan SPT tahunan di Kupang lampaui target
Baca juga: Laporan SPT tahunan secara manual menurun
Wajib pajak aktif di Kupang hanya 66.000 orang
Kepala KPP Pratama Kupang Moh Luqman mengemukakan jumlah wajib pajak yang aktif di wilayah pelayanan ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur hanya 66.000 orang.