
KPP Pratama Kupang menyediakan loket pelayanan SPT pada akhir pekan

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyediakan loket pelayanan pada akhir pekan untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP.
“Layanan khusus akhir pekan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi karyawan dibuka mulai Sabtu, 28 Februari dan setiap Sabtu dan Minggu selama bulan Maret, kecuali pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” kata Kepala KPP Pratama Kupang Rimedi Tarigan di Kupang, Jumat.
Sampai dengan 27 Februari 2026, terhitung sudah 22.729 wajib pajak orang pribadi di lingkungan KPP Pratama Kupang yang telah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
Rimedi menjelaskan pembukaan loket pada akhir pekan dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Imbauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa seluruh instansi diminta memastikan seluruh pegawainya untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 paling lambat 28 Februari 2026.
“Berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini, wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunan melalui laman CORETAX DJP,” kata Rimedi.
Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan telah melakukan aktivasi akun Coretax dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) serta telah mendapatkan Bukti Pemotongan BPA2 dari bendahara dinas.
Percepatan tersebut dilakukan dalam rangka meminimalisir gangguan sistem yang bisa terjadi pada saat batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yakni pada 31 Maret 2026.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka diharapkan kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mendorong Aparatur Negara melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh sebelum 28 Februari 2026. Diharapkan para Aparatur Negara dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal, DJP menyediakan materi edukasi, infografis, dan materi penunjang lainnya yang dapat diakses melalui situs web resmi DJP (www.pajak.go.id/coretax), Coretaxpedia (www.pajak.go.id/coretaxpedia), serta akun media sosial Ditjen Pajak RI.
Rimedi berharap seluruh wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melaporkan SPT Tahunannya.
“Kami konsisten untuk memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, ini dibuktikan dengan pembukaan loket pada akhir pekan, hari Sabtu dan Minggu. Silakan Bapak/Ibu manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” katanya.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
