
Jepang akan memperketat seleksi investasi asing dengan panel ala AS

Tokyo (ANTARA) - Pemerintah Jepang, Selasa (17/3) memutuskan untuk memperketat pengawasan investasi asing di negara itu dengan membentuk panel lintas kementerian, yang mirip dengan yang ada di Amerika Serikat (AS), guna mencegah kebocoran teknologi dan intelijen penting.
Melalui revisi undang-undang pertukaran mata uang asing dan perdagangan, pemerintah Perdana Menteri Sanae Takaichi berupaya memastikan bahwa mereka dapat mengidentifikasi investasi asing yang dianggap berisiko dalam hal keamanan ekonomi nasional.
Takaichi menyerukan pembentukan versi Jepang dari Komite Investasi Asing di AS ketika dia mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dari Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa pada musim gugur lalu.
Pembentukan panel tersebut juga termasuk dalam perjanjian koalisi pemerintahan yang ditandatangani oleh LDP dengan Partai Inovasi Jepang pada Oktober.
Dalam pidato kebijakannya di parlemen pada Februari, Takaichi menekankan bahwa entitas baru tersebut akan meningkatkan efektivitas penyaringan investasi langsung yang masuk.
Proses seleksi oleh panel yang direncanakan akan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri, serta Sekretariat Keamanan Nasional di Kantor Kabinet.
Undang-undang pertukaran mata uang asing dan perdagangan menetapkan pemerintah harus melakukan seleksi awal terhadap investor asing ketika mereka memperoleh sejumlah saham tertentu di perusahaan yang bergerak di bidang bisnis penting yang berkaitan dengan keamanan nasional, seperti penerbangan dan listrik.
Berdasarkan rancangan amandemen tersebut, seleksi juga akan dilakukan ketika perusahaan asing lain mengakuisisi perusahaan asing yang sudah memiliki saham di perusahaan Jepang.
Jika risiko keamanan dianggap sangat tinggi, misalnya ketika investasi dilakukan oleh perusahaan yang sebelumnya telah melanggar undang-undang valuta asing dan perdagangan, pemerintah akan meninjau aktivitas perusahaan tersebut, bahkan di industri yang saat ini tidak tercakup oleh undang-undang tersebut.
Menurut rancangan tersebut, investor Jepang yang diakui berada di bawah pengaruh pemerintah asing juga akan dianggap sebagai "investor asing".
Di AS, CFIUS berwenang untuk memutuskan apakah investasi di negara tersebut oleh perusahaan asing menimbulkan risiko keamanan.
Jika komite mengidentifikasi masalah dengan investasi semacam itu, komite dapat menyarankan presiden untuk memblokirnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, CFIUS terlibat dalam meneliti tawaran Nippon Steel Corp. untuk mengakuisisi United States Steel Corp.
Sumber: Kyodo-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jepang akan perketat seleksi investasi asing dengan panel ala AS
Pewarta : Katriana
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
