
Polisi membongkar komplotan pencuri ternak libatkan anak di bawah umur

Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, membongkar komplotan pencurian ternak sapi yang melibatkan tujuh orang pelaku, termasuk dua anak di bawah umur, dengan modus menembak hewan ternak menggunakan senapan angin.
Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Helmi Wildan dikonfirmasi di Kupang, Jumat malam mengatakan lima tersangka dewasa telah ditahan, sementara dua lainnya yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ditangani melalui mekanisme peradilan anak.
“Lima tersangka dewasa sudah kami tahan untuk 20 hari ke depan, sedangkan dua ABH kami koordinasikan dengan Bapas dan pekerja sosial untuk pendampingan,” katanya.
Ketujuh tersangka merupakan warga Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, dengan latar belakang beragam, termasuk kepala dusun, hubungan keluarga, hingga pelajar.
Dua tersangka ABH masing-masing berinisial MT (16) dan MT (15), sementara tersangka dewasa yakni PT alias Pe’u (30), IT (25), ON alias Fanus (52), UP alias Banus (35), dan MN alias Mel (34).
Helmi menjelaskan, dalam aksinya para pelaku menggunakan senapan angin untuk melumpuhkan sapi, kemudian memotong dan menguliti di lokasi berbeda guna menghilangkan jejak.
“Mereka menembak sapi, lalu memotong di lokasi dan memindahkan daging ke kebun untuk dibagi dan diduga dijual,” ujarnya.
Ia menambahkan, dua tersangka ABH tidak terlibat dalam aksi penembakan, melainkan membantu pada tahap pemindahan dan pemotongan.
“Perannya hanya membantu memegang kaki saat pemotongan dan pemindahan daging. Saat penembakan, mereka tidak berada di tempat kejadian perkara,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah warga mendengar suara tembakan berulang di lokasi kejadian dan menemukan sapi dalam kondisi telah roboh serta pelaku berada di sekitar lokasi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senapan angin jenis PCP yang telah dimodifikasi, parang, pisau, serta empat unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan telah berulang kali menjalankan aksinya dengan pola serupa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Kupang menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah daging hasil curian di wilayah setempat.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
