
Pertamina apresiasi bareskrim ungkap penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi 2025-2026

“Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa tolerans
Kupang (ANTARA) -
PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum yang digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/4), yang melibatkan lintas instansi mulai dari Polri, TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, hingga SKK Migas.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan energi bersubsidi merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
“Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi,” ujar Nunung.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan, dalam periode 2025–2026, pihaknya bersama jajaran Polda telah melakukan penindakan intensif di seluruh wilayah Indonesia.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku antara lain membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi. Selain itu, pelaku juga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta memanfaatkan pelat nomor palsu guna mengelabui sistem barcode.
Sementara untuk LPG subsidi, modus yang ditemukan yakni pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi seperti ukuran 12 kg dan 50 kg untuk dijual kembali dengan harga komersial.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi lintas sektor, termasuk Polri, TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, dan BPH Migas, serta dukungan masyarakat,” kata Irhamni.
Baca juga: Pertamina: Konsumsi LPG-BBM di NTT naik selama Satgas RAFI 2026
Baca juga: Proliga 2026 - Juara bertahan Pertamina Enduro bangkit benamkan Popsivo Polwan
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menindak praktik ilegal tersebut.
“Subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Eko menambahkan, Pertamina Patra Niaga juga terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM dan LPG subsidi, termasuk terhadap mitra dan lembaga penyalur.
Menurut dia, sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU), selain proses hukum yang berjalan.
Pertamina turut mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan resmi dengan plang hijau, serta memastikan tabung dalam kondisi tersegel.
Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui aparat penegak hukum atau Pertamina Contact Center 135 guna menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Kornelis Aloysius Ileama Kaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
