Logo Header Antaranews Kupang

KPK memanggil dua ASN Kemenhub pada kasus korupsi empat pelabuhan

Kamis, 16 April 2026 14:27 WIB
Image Print
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan sebagai saksi pada kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SIG dan AK selaku ASN Kemenhub,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Budi mengatakan KPK juga memanggil AK selaku pemilik dari PT Adhiguna Keruktama yang sempat menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut pada 2013-2017.

Sebelumnya, pada 27 Juni 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:

1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016,
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil dua ASN Kemenhub pada kasus korupsi empat pelabuhan



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026