Logo Header Antaranews Kupang

Cabut HGU Pabrik Garam Yang Mangkrak

Senin, 27 Februari 2017 15:04 WIB
Image Print
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sedang memanen garam olahan di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur saat berkunjung ke lokasi tersebut tahun lalu.
HGU yang diberikan kepada salah satu perusahaan untuk membangun garam di Kabupaten Kupang, namun sudah tidak beraktivitas selama lebih dari 30 tahun.

Kupang (Antara NTT) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya meminta pemerintah pusat mencabut Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah diberikan untuk pabrik garam di daerah setempat yang mangkrak selama puluhan tahun.

Dikatakannya hal tersebut dalam rapat kunjungan kerja bersama Komisi VI DPR RI dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) beserta Wali Kota Kupang, Wakil Bupati Sumba Timur dan Sikka di Kupang, Senin.

Gubernur dua periode itu mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang agar HGU yang telah diberikan untuk perusahaan atau investor untuk pembangunan garam namun macet selama bertahun-tahun agar dicabut.

Dia mencontohkan, HGU yang diberikan kepada salah satu perusahaan untuk membangun garam di Kabupaten Kupang namun sudah tidak beraktivitas selama lebih dari 30 tahun.

"Makanya kita sudah usulkan ke kementerian agar dinyatakan terlantar dan dicabut HGU-nya supaya kita bisa memanfaatkannya," katanya.

Gubernur Lebu Raya mengungkapkan, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari kementerian terkait untuk usulan tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT Semuel Rebo, pada kesempatan menambahkan, minat investor untuk mengelola garam di daerah setempat termasuk di Pulau Sumba pun sudah ada.

Namun demikian, masih terkendala dengan kepemilikan HGU yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan terdahulu yang dalam pelaksanaannya tidak digarap sama sekali.

"Itu sudah diusulkan oleh Pemda ke pusat agar HGU-nya dicabut tetapi sangat sulit, kami sendiri tidak paham apa yang menjadi kendala," katanya pula.

Dia mengatakan, untuk itu pemerintah sudah lebih berhati-berhati dalam mempercayakan pengelolaan lahan dalam jumlah besar karena banyak perusahaan yang mengiinginkan banyak namun realisasinya sangat kurang.

"Mereka minta 6.000 hektare tapi yang diolah hanya ratusan hektare, ini yang sangat merugikan daerah," katanya.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026