Benarkah KPK hanya membantu lembaga formal atasi korupsi?

id kpkrevisi uu kpk jhon kotan

Benarkah KPK hanya membantu lembaga formal atasi korupsi?

Dr Kotan Yohanes Stefanus SH.MHum. (ANTARA FOTO/ist)

kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya membantu lembaga-lembaga formal seperti kejaksaan, kepolisian dan pengadilan untuk mengatasi persoalan korupsi.

Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Kotan Yohanes Stefanus, SH.MHum mengatakan, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya membantu lembaga-lembaga formal seperti kejaksaan, kepolisian dan pengadilan untuk mengatasi persoalan korupsi.

"Sebenarnya KPK ini lembaga yang inkonstitusional, yang dibentuk dengan UU untuk membantu lembaga formal mengatasi masalah krusial atau masalah yang tidak bisa diatasi lembaga formal, sehingga sepanjang lembaga ini bisa membantu dengan baik, UU-nya bisa dipertahankan," kata Kotan Stefanus kepada ANTARA di Kupang, Senin (16/9).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pro kontra seputar revisi UU KPK, dan perlu tidaknya dewan pengawas KPK, serta kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca juga: Kata pengamat, tak perlu ada Dewan Pengawas KPK
Baca juga: PDIP nyatakan perang terhadap pihak yang menyerang pribadi Presiden Jokowi

Menurut dia, kehadiran lembaga KPK ini dianggap telah sukes dalam membantu lembaga-lembaga formal dalam menangani masalah krusial yang dihadapi rakyat bangsa ini yakni korupsi. Artinya, perangkat aturan yang digunakan KPK dalam melaksanakan tugas pembantu lembaga formal masih relevan dan tidak perlu di utak atik lagi.

Kecuali, kata ahli hukum administrasi negara ini, diperlukan adanya aturan-aturan baru yang dapat memperkuat lembaga itu dalam membantu lembaga-lembaga formal dalam menangani masalah korupsi di Tanah Air.

"Sepanjang lembaga itu masih bisa melaksanakan tugas dengan baik, maka tidak ada alasan bagi pemerintah maupun DPR untuk melakukan revisi terhadap UU KPK," kata mantan Ketua Program Studi Magister Hukum Undana Kupang itu menegaskan.

"Apalagi melakukan perubahan-perubahan seperti adanya dewan pengawas dan pemberian kewenangan SP3 kepada KPK, yang justru memperlemah lembaga itu dalam melaksanakan tugas membantu lembaga formal menangani permasalahan krusial yang dihadapi bangsa ini," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi tidak setuju dengan DPR terkait RUU KPK
Baca juga: Presiden harapkan DPR dapat perkuat KPK