Perppu UU KPK dinilai dapat meredam aksi demonstrasi

id Demo mahasiswa

Perppu UU KPK dinilai dapat meredam aksi demonstrasi

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jawa Timur melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/9/2019). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

"Saya kira, desakan kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu, untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, bisa ditempuh oleh presiden karena kondisi bangsa saat ini semakin bertambah tidak kondusif," kata John Stefanus Kotan.
Kupang (ANTARA) - Ahli hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr John Stefanus Kotan, SH.MHum menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dapat menjadi solusi untuk meredam aksi demonstrasi mahasiswa saat ini.

"Saya kira, desakan kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu, untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, bisa ditempuh oleh presiden karena kondisi bangsa saat ini semakin bertambah tidak kondusif," kata John Stefanus Kotan kepada ANTARA di Kupang, Jumat (27/9)

Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan desakan kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Penerbitan Perppu memang menjadi salah satu opsi yang digaungkan, sebagai koreksi atas revisi UU KPK yang sudah disahkan pemerintah bersama DPR.

Menurut dia, kondisi negara saat ini sedang berkecamuk dengan adanya gerakan mahasiswa dan elemen masyarakat, yang merasa tidak puas dengan hasil revisi UU KPK.
Mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (26/9/2019). (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

"Kondisi negara kita saat lagi berkecamuk dengan tuntutan demikian banyak masyarakat dan mahasiswa soal UU KPK, yang belum terlalu memihak, sehingga Perppu merupakan solusi untuk mengakhiri situasi ini," kata mantan Ketua Program Studi Magister Hukum Undana Kupang itu.

Mengenai judicial review melalui MK, dia mengatakan, opsi ini membutuhkan waktu terlalu lama, karena harus melalui proses yang cukup panjang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mekanisme ke MK terlalu lama, tetapi dalam kondisi mendesak dan genting saat ini karena semakin hari tuntutan masyarakat semakin meluas ke daerah-daerah, maka pilihan yang efektif adalah Perppu," katanya.

"Artinya, untuk menghindari kondisi yang lebih buruk, maka Perppu juga merupakan langkah konstitusi untuk menyelamatkan keadaan negara," demikian John Stefanus Kotan.
Ribuan mahasiswa saat berunjuk raja di depan gedung DPRA, di Banda Aceh, Kamis (26/9/2019). (ANTARA FOTO/Khalis)