Kupang (ANTARA) - Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Nusa Tenggara Timur, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang dan Kejari Ruteng, Kabupaten Manggarai, Flores, dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-289/A/JA/09/2019 tanggal 26 September 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi di Kupang, Selasa (1/10), mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, yang dijabat Ali Sunhaji diganti oleh Sherly Manutede, yang sebelumnya sebagai Kepala Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi NTT.
Sedangkan Ali Sunhaji menempati jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi. Sementara itu, jabatan Kepala Tata Usaha Kejaksaan Tinggi NTT yang ditinggalkan Sherly Manutede ditempati Anton Markus Londa.
Abdul Hakim mengatakan mutasi juga dilakukan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng, Sukoco yang dimutasikan menjadi Kejari Cimahi. Jabatan Kejari Ruteng akan ditempati Yoni Pristiawan Artantu yang sebelumnya Kepala Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Pelantikan terhadap para Kejari dan Kepala Tata Usaha Kejaksaan Tinggi NTT akan dilakukan dalam waktu dekat," kata Abdul Hakim.
Dua Kajari di NTT dimutasi
Dua Kajari di NTT yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang dan Kejari Ruteng, Kabupaten Manggarai, Flores, dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-289/A/JA/09/2019 tanggal 26 September 2019.