Puluhan orang berencana serang pusat ekonomi Jakarta

id pelantikan presiden,Kelompok AB,Oknum dosen ITB,Molotov

Puluhan orang berencana serang pusat ekonomi Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (18/10/2019) memperlihatkan salah satu bom molotov yang rencananya digunakan dalam bentrokan 24 September 2019. ANTARA/Fianda Rassat

Sebanyak 22 orang ini adalah anggota komplotan yang motori oleh oknum dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) yang bernama Abdul Basith (AB).
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya berhasil membekuk 22 orang yang merencanakan teror dan kerusuhan dengan mengincar pusat perekonomian di Jakarta menjelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019.

Sebanyak 22 orang ini adalah anggota komplotan yang motori oleh oknum dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) yang bernama Abdul Basith (AB).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat menjelaskan, kelompok AB awalnya terlibat dengan mendompleng unjuk rasa pada 24 September yang berujung bentrokan di Pejompongan, Jakarta Pusat.

AB terlibat dengan membawa bom molotov untuk melawan petugas dan membakar pos polisi.
Baca juga: Polda gelar patroli jelang pelantikan presiden
Baca juga: Siapapun yang berani menggagalkan pelantikan presiden, akan berhadapan dengan TNI


Tidak puas dengan hal itu, Basith kembali menyusun rencana serangan baru. Sasaran komplotan AB kali ini adalah mendompleng 
Mujahid 212 yang digelar di Bundaran HI hingga Lapangan Monas pada 28 September 2019.

"Tanggal 24 September malam, diadakan rapat lagi di tempat berbeda di daerah Tangerang, rapat permufakatan merencanakan kejahatan berupa membuat chaos dompleng aksi tanggal 28 September," kata Argo.

Menurut pengakuan para tersangka yang diamankan polisi, pertemuan itu adalah untuk menyusun rencana secara terperinci mulai perencanaan dan titik sasaran serangan.

"Untuk mematangkan melakukan peledakan tanggal 28 September di 9 titik di Jakarta terutama di tempat perekonomian dan seluruh retail di Jakarta," ujarnya.

Meski demikian, serangan yang rencananya akan mendompleng Mujahid 212 tersebut batal terlaksana karena komplotan tersebut berhasil dibekuk polisi pada 27 September 2019.

Akibat perbuatannya, 22 tersangka itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.