Logo Header Antaranews Kupang

Proses Sertifikat Tanah lebih dari Setahun

Jumat, 31 Maret 2017 17:22 WIB
Image Print
Kakanwil BPN Nusa Tenggara Timur Yosias Benyamin Lona
"Proses sertifikasi tanah di seluruh NTT tidak bisa dalam setahun, karena minimnya SDM dan peralatan. Peralatan yang digunakan di NTT saat ini sudah kuno," kata Yosias Benyamin Lona.

Kupang (Antara NTT) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusa Tenggara Timur Yosias Benyamin Lona mengatakan proses sertifikasi tanah memakan waktu cukup lama dan tidak bisa diselesaikan dalam waktu setahun.

"Proses sertifikasi tanah di seluruh NTT tidak bisa dalam setahun, karena minimnya SDM dan peralatan. Peralatan yang digunakan di NTT saat ini sudah kuno," kata Lona kepada Antara di Kupang, Jumat.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan kesiapan BPN NTT untuk menyelesaikan sertifikasi tanah terhadap 988.000 bidang tanah yang belum disertifikasi dalam tahun 2017 ini.

Presiden Joko Widodo menantang BPN/Agraria untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanah mulai tahun ini.

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sendiri masih terdapat 988.000 bidang tanah yang belum disertifikasi.

Menurut dia, ada dua faktor utama yang menghambat pengurusan sertifikat tanah di provinsi berbasis kepulauan itu, yakni keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan peralatan yang digunakan masih kuno.

Dia mengatakan, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pertanahan pada 22 kabupaten/kota dan satu kantor wilayah hanya 408 orang. Itupun sekitar 100 orang sudah tidak produktif dan sudah memasuki usia pensiun.

Jika jumlah PNS sebanyak 408 orang ini dibagi rata saja untuk 23 kantor BPN, maka setiap Kantor BPN hanya ada 21 orang pegawai negeri sipil (PNS), yang harus bekerja melayani masyarakat yang mengajukan permohonan pengurusan sertifikat.

"Permohonan pengurusan sertifikat ini setiap tahun ribuan, sementara petugas kita hanya beberapa orang saja dan tidak didukung dengan peralatan. Jadi memang tidak bisa cepat," katanya.

Mengenai solusi, dia mengatakan merekrut tenaga kontrakan, tetapi semuanya tergantung pada alokasi anggaran untuk honorarium.

Jika pemerintah pusat mengalokasikan dana yang cukup, maka daerah bisa merekrut tenaga honorer dalam jumlah yang banyak untuk membantu percepatan pengurusan sertifikat tanah di daerah itu, katanya.

Disamping itu, pemerintah pusat bisa membantu menyediakan peralatan yang moderen untuk mendukung kerja para petugas lapangan, sehingga proses pengurusan sertifikat bisa dilakukan lebih cepat dari saat ini, katanya.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026