KPU NTT: Jangan gadaikan integritas

id sekjen pdip

KPU NTT: Jangan gadaikan integritas

Jubir KPU NTT Yosafat Koli. (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Peristiwa dugaan suap yang dialami anggota KPU RI menjadi catatan penting bagi penyelenggara untuk memegang teguh sumpah dan janji dan kode etik penyelenggara pemilu, termasuk di NTT," kata Yosafat Koli..
Kupang (ANTARA) - Juru Bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024, yang melibatkan anggota KPU Wahyu Setiawan menjadi cacatan penting bagi penyelenggara untuk tidak mengadaikan integritasnya.

"Peristiwa dugaan suap yang dialami anggota KPU RI menjadi catatan penting bagi penyelenggara untuk memegang teguh sumpah dan janji dan kode etik penyelenggara pemilu, termasuk di NTT," kata Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Senin (13/1) terkait kasus suap PAW.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Ngada itu mengatakan apa yang terjadi itu akan menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara agar dalam bekerja tetap memegang teguh kode etik.

"Kejadian dugaan suap itu menjadi pelajaran penting bagi semua penyelenggara pemilu, termasuk kami di NTT, untuk tidak menggadaikan integritasnya dengan menerima apapun yang bukan haknya, dan patuh terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," katanya.

Dia mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu perlu menjaga agar tetap menjalankan tugas dan fungsi serta selalu berpegang teguh pada kode etik penyelenggara.

"Kami berharap semua penyelenggara, khususnya di NTT tetap bekerja sesuai UU dan peraturan yang berlaku dan jangan coba-coba menerima apapun dari pihak lain untuk memperkaya diri," katanya mengingatkan.

Menurut dia, jika kode etik dilanggar, maka sanksi terberatnya sangat jelas dan tegas yakni pemecatan. Karena itu, dia mengajak seluruh penyelenggara di daerah itu untuk menjaga kewibawaan lembaga, terutama kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kiri) berbincang dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sela penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP di Jakarta, Minggu (12/1/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc).
Tak ganggu Pilkada
Yosafat Koli juga menegaskan bahwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024, yang dilakukan caleg PDIP Harun Masiku kepada anggota KPU Wahyu Setiawan, tidak mengganggu tahapan pilkada serentak dalam tahun ini, 2020.

"Tidak terpengaruh karena semua penyelenggara telah diminta untuk tetap bekerja seperti biasa," kata Yosafat Koli, di Kupang, Senin, terkait kasus suap PAW dan dampaknya terhadap pilkada serentak 2020.

Dia mengatakan, sudah menyampaikan kepada KPU di sembilan kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak di NTT, agar tetap menjalankan tugas sesuai koridor aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan bisa lancar, aman dan damai.

"Seperti apa yang disampaikan KPU RI bahwa, kasus tersebut tidak berpengaruh pada proses yang sedang berlangsung, yakni tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada 2020, termasuk di sembilan kabupatwn di NTT," kata Yosafat.

Dia menjelaskan, KPU NTT juga selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu di NTT, agar tetap menjaga kode etik penyelenggara dalam menjalankan tugas.

"Jadi apa yang terjadi itu jadi sebuah pelajaran bagi seluruh penyelenggara agar tidak mengabaikan kode etik penyelenggara," katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan caleg terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Untuk memenuhi permintaan Harun tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menaiki golf car memantau penyelenggaraan Rakernas dengan disopiri (ANTARA FOTO/HO-DPP PDIP)